sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dewas KPK hanya dalami pemakaian helikopter oleh Firli

MAKI melaporkan dua kasus dugaan pelanggaran etik oleh Firli Bahuri kepada Dewas KPK

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Selasa, 25 Agst 2020 15:25 WIB
Dewas KPK hanya dalami pemakaian helikopter oleh Firli

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menganggap, laporan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan Ketua KPK, Firli Bahuri, tidak cukup bukti. Sehingga, aduan tidak tindaklanjuti hingga persidangan.

"Yang didalami itu helikopter. Artinya, saya melihatnya, Dewas KPK melihat helikopter ini memang mewah. Kalau enggak mewah, ya, ngapain (ditindaklanjuti)," ujar Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, usai menghadiri sidang etik sebagai saksi di KPK, Jakarta, Selasa (25/8).

MAKI sebelumnya melaporkan Firli kepada Dewas KPK karena menggunakan helikopter saat mudik. Perilaku itu dianggap melanggar kode etik, khususnya bergaya hidup mewah. Selain itu ketua komisi antirasuah juga kedapatan tak mengenakan masker di tengah pandemi coronavirus baru (Covid-19).

Terkait helikopter yang digunakan Firli, Boyamin mengaku, tak bisa membuka perusahan yang memilikinya. Hanya saja, dia mengatakan, helikopter tersebut pernah digunakan oleh pejabat Indonesia pada 2015, yang juga tak disebutkan identitasnya.

"Apakah masih punya perusahaan itu atau bukan, saya tidak bisa memastikan karena sampai 2018 itu registernya masih atas perusahaan itu. Dari 2018 ke sini (2020) apakah masih iya atau tidak, saya juga tidak bisa menyimpulkan dan (itu) tugas Dewas," ucapnya.

"Karena Dewas sejak awal menerima pengaduan saya, itu (ditindaklanjuti dengan) membentuk tim penyelidik dan itu tugasnya memastikan semua, termasuk memastikan (helikopter dari) perusahaan mana, dibayar atau tidak, segala macam," imbuhnya.

Sementara itu, Firli mengatakan, menyewa helikopter memakai dana pribadi. Pun mengklaim tidak pernah menerima gratifikasi atau hadiah.

"Saya gunakan uang gaji saya untuk mendukung kelancaran dan kemudahan tugas-tugas. Saya sewa dan saya sudah jelaskan kepada Ketua Dewas. Pak Tumpak. Saya tidak menerima gratifikasi dan tidak menerima hadiah," terangnya, terpisah.

Sponsored

Firli jalani sidang etik hari ini. Dirinya diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku integritas pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau Pasal 4 ayat (1) huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau kepemimpinan pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewas KPK Nomor 2 Tahun 2020.

Berita Lainnya
×
tekid