sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dewas KPK lanjutkan sidang etik Firli Bahuri hari ini

Firli diduga melanggar kode etik karena bergaya hidup mewah saat mudik.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Jumat, 04 Sep 2020 09:34 WIB
Dewas KPK lanjutkan sidang etik Firli Bahuri hari ini

Sidang etik terhadap Ketua KPK, Firli Bahuri, atas dugaan bergaya hidup mewah akan dilanjutkan pada hari ini (Jumat, 4/9). Agendanya sebelumnya dilaksanakan 25 Agustus 2020.

"Benar, hari ini, Jumat, 4 September 2020,  sekitar jam 09.00 WIB, dijadwalkan sidang etik dengan terperiksa Pak FB (Firli Bahuri)," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, di Jakarta, beberapa saat lalu.

Mulanya, sidang lanjutan digelar pada Senin (31/8). Namun, ditunda lantaran komisi antisuap menutup kantor selama tiga hari, 31 Agustus-2 September 2020, karena 23 pegawai terkonfirmasi positif coronavirus baru (Covid-19).

Lebih lanjut, Ali mengatakan, agenda sidang etik masih pemeriksaan saksi-saksi. Rencananya, akan ada empat saksi yang digali keterangannya. 

"Berdasarkan informasi yang kami terima, saksi-saksi yang dipanggil Majelis Sidang Etik diagendakan ada empat orang saksi yang berasal dari internal maupun ekternal KPK," ucapnya.

Sidang etik dilakukan Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Pada 25 Agustus lalu, dipimpin Ketua Dewas, Tumpak Hatorangan Panggabean serta dua anggota, Albertina Ho dan Syamsuddin Haris.

Sidang etik tersebut terkait laporan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, terhadap Firli kepada Dewas KPK karena menggunakan helikopter saat mudik. Perilaku itu dianggap melanggar kode etik, khususnya bergaya hidup mewah.

Pada sidang pertama, Boyamin Saiman memohon Dewas menurunkan jabatan Firli menjadi Wakil Ketua KPK jika terbukti melanggar kode etik. "Jadi, ketua diganti orang lain," ujarnya usai sidang, beberapa waktu lalu.

Sponsored

Terkait permohonan tersebut, Firli enggan berkomentar banyak. Dirinya menyerahkan keputusan kepada Dewas. "Kita ikuti undang-undang saja," katanya.

Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku integritas pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau Pasal 4 ayat (1) huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau kepemimpinan pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewas KPK Nomor 2 Tahun 2020.

Berita Lainnya
×
tekid