sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dewas KPK sebut OTT di Sidoarjo gunakan prosedur lama

Beberapa anggota dewan pengawas KPK tidak mengetahui pelaksanaan operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK. 

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 08 Jan 2020 13:41 WIB
Dewas KPK sebut OTT di Sidoarjo gunakan prosedur lama

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku kegiatan operasi senyap di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (7/1) malam, masih mempergunakan prosedur lama.

Hal ini dibenarkan oleh anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris. Ia menjelaskan, operasi senyap yang menyasar Bupati Sidoarjo Saiful Ilah itu masih menggunakan mekanisme penyadapan yang diatur dalam regulasi lama.

"Belum, itu masih prosedur yang lama," ucap dia singkat saat dikonfirmasi, Rabu (8/1).

Itulah sebabnya, kata dia, sejumlah anggota Dewan Pengawas KPK tidak mengetahui pelaksanaan operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK. 

"Saya enggak tahu (ada OTT). Saya hanya melihat berita di televisi (ada OTT)," kata Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho saat dikonfirmasi Alinea.id melalui pesan singkat, Rabu (8/1).

Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, Dewan Pengawas mempunyai kewenangan memberikan izin giat penindakan KPK.

Kewenangan tersebut tercantum pada Pasal 37B ayat (1). Dalam pasal itu disebutkan Dewan Pengawas KPK bertugas memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan. Sedangkan tim Satgas Penindakan KPK memerlukan penyadapan para terduga pelaku guna mencari dua alat bukti sebelum OTT.

Kendati begitu Ketua KPK Firli Bahuri mengklaim, operasi senyap yang meringkus Bupati Saiful Ilah telah dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan. Penyadapan dalam giat tersebut sebagai pelaksanaan dari tugas pokok yang diatur dalam regulasi baru badan antikorupsi.

Sponsored

"Kami melaksanakan tugas pokok dan kewenangan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 6 E dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 atas perubahan Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002," kata Firli, saat dikonfirmasi Rabu (8/1).

Merujuk penjelasan Firli, Pasal 6 E Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 menerangkan tugas pokok KPK, yakni melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi.

Sementara Pasal 12 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 mengatur tentang kewenangan KPK dalam melakukan penyadapan dan pelaksanaan proses penyidikan KPK. Penyadapan tertuang dalam Pasal 12B. Aturan itu menyebutkan penyadapan dapat dilakukan jika mendapat izin tertulis dari Dewan Pengawas KPK atas permintaan pimpinan KPK.

Dengan fakta tersebut, setidaknya dapat menjawab keraguan Indonesian Corruption Watch (ICW) atas OTT perdana KPK di bawah kepemimpinan Firli Cs. LSM yang berfokus pada isu antikorupsi itu justru meyakini, rencana giat operasi senyap itu telah direncanakan sejak era Agus Rahardjo.

"ICW tidak terlalu yakin tangkap tangan ini berhasil dilakukan atas kontribusi dari pimpinan KPK baru," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, dalam keterangan resmi yang diterima Alinea.id, Rabu (8/1).

Bupati Sidoarjo Saiful Ilah telah diamankan tim Satgas Penindakan KPK dalam operasi senyap pada Selasa (7/1) malam. Dia diduga telah melakukan praktik lancung terkait dengan proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Sidoarjo.

Saiful masih menjalani pemeriksaan intensif di Kantor KPK setelah sebelumnya dia diperiksa di Mapolda Jawa Timur. KPK akan menjelaskan krologis dan konstruksi perkara itu dalam konfrensi pers yang rencananya digelar pada hari ini.

Sebagaimana hukum acara yang berlaku, KPK mempunyai waktu paling lama 1x24 jam untuk menentukan status hukum perkara dan pihak yang diamankan tersebut.

Berita Lainnya
×
tekid