sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dewas KPK tolak mobil dinas

Perpres tentang Penghasilan Dewas sudah memberikan tunjangan transportasi.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Kamis, 15 Okt 2020 22:53 WIB
Dewas KPK tolak mobil dinas

Ketua Dewan Pengawas atau Dewas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatarongan Panggabean mengaku, tidak pernah mengusulkan pengadaan mobil dinas. Tumpak pun mengatakan, tidak mengetahui pihak yang mengusulkan.

Kendati demikian, jika memang benar diadakan mobil dinas untuk Dewas KPK tahun depan, Tumpak menegaskan akan menolak fasilitas tersebut.

"Kami enggak pernah mengusulkan diadakan mobil dinas bagi Dewas. Kami tidak tahu usulan dari mana itu. Kalaupun benar, kami Dewas punya sikap menolak pemberian mobil dinas tersebut," ujarnya kepada wartawan secara tertulis, Kamis (15/10).

Alasan penolakan tersebut berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2020 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Ketua dan Anggota Dewas KPK. Dalam beleid itu, sudah ada tunjangan transportasi.

"Perpres tentang Penghasilan Dewas sudah memberikan tunjangan transportasi. Sudah cukuplah itu. Begitu sikap kami," ujarnya. 

Pasal 4 Perpres No.61/2020 menyebutkan Ketua Dewas KPK mendapatkan tunjangan transportasi Rp29 juta per bulan. Sementara anggotanya sebesar Rp27 juta.

Tumpak mengatakan ini bukan kali pertama ia menolak fasilitas mobil. Sebab, ketika menjadi komisioner KPK 2003-2007, pimpinan lembaga antirasuah saat itu juga menolak pemberian kendaraan dinas roda empat.

"Saya lihat pimpinan-pimpinan setelahnya juga sama (menolak mobil dinas). Jadi kalaulah itu benar, baru kali inilah pimpinan diberi mobil dinas," ucapnya.

Sponsored

Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, membenarkan lembaga antisuap mengusulkan anggaran mobil dinas pada 2021. Tidak hanya pimpinan, yang bakal mendapatkan fasilitas tersebut juga Dewas KPK dan pejabat struktural. Walau demikian, Ali menyebut anggarannya belum final.

"Mengenai besaran rincian anggaran untuk hal tersebut, saat ini belum final dan masih dalam pembahasan. Terutama terkait detail rincian pagu anggaran untuk masing-masing unit mobil dinas jabatan," ujar Ali.

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani, sebelumnya membenarkan kalau pihaknya menyetujui anggaran mobil dinas pimpinan KPK pada 2021. Kendati begitu, Arsul tak menyebut detail anggaran yang disiapkan untuk fasilitas tersebut.

Berdasarkan informasi yang diterima, rencananya mobil dinas untuk Ketua KPK Firli Bahuri dianggarkan Rp1,45 miliar dan empat wakilnya Rp1 miliar. Sedangkan lima anggota Dewas KPK dan enam pejabat Eselon I masing-masing dianggarkan Rp702 juta.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan, mengusulkan mobil dinas tidak tepat dilakukan. Semestinya pimpinan KPK peka kalau ekonomi rakyat sedang karut-marut di tengah pandemi Covid-19.

"Sehingga tidak etis jika malah meminta anggaran untuk pembelian mobil dinas seharga miliaran tersebut," ucapnya.

Berita Lainnya
×
tekid