sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dewas KPK tunda putusan Firli, ICW: Lambat!

ICW meminta, agar Dewas KPK menjatuhkan sanksi etik berat kepada Firli Bahuri.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Selasa, 15 Sep 2020 17:02 WIB
Dewas KPK tunda putusan Firli, ICW: Lambat!

Indonesia Corruption Watch (ICW) menganggap kinerja Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) lambat dalam menangani dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPK Firli Bahuri. Semestinya Dewas KPK sudah memutus perkara itu.

Terlebih, imbuh Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, tindakan Firli diduga keras telah bertentangan dengan Peraturan Dewas KPK yang melarang setiap unsur pegawai lembaga antikorupsi menunjukkan gaya hidup hedonis atau bermewah-mewah.

"Maka dari itu, ICW meminta agar Dewas KPK menjatuhkan sanksi etik berat kepada Komjen Pol Firli Bahuri, sekaligus merekomendasikan agar yang bersangkutan segera mengundurkan diri," kata Kurnia dalam keterangan tertulis, Selasa (15/9).

Sidang etik tersebut terkait laporan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Firli kepada Dewas KPK ihwal penggunaan helikopter saat perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Sumatra Selatan, yang diduga untuk kepentingan pribadi.

Lebih lanjut, Kurnia mengatakan, ICW sangat heran apabila ada pihak yang menganggap penggunaan helikopter oleh Firli bukanlah potret hidup mewah. Sebab, menurut dia, ada banyak transportasi publik atau pribadi yang dapat digunakan daripada memakai helikopter dalam melakukan perjalanan.

"Jika Komjen Pol Firli Bahuri tidak lagi menjabat sebagai Ketua KPK, niscaya beban kelembagaan tersebut berkurang, tinggal menyisakan problematika UU 19/2019 yang saat ini sedang diuji di Mahkamah Konstitusi," ucapnya.

Lantaran sidang putusan ditunda hingga pekan depan, Kurnia berpesan, jangan sampai rentang waktu yang ada dimanfaatkan oleh oknum atau kelompok tertentu untuk mencoba mengintervensi proses sidang etik Dewas KPK.

Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman memanfaatkan penundaan putusan sidang etik Ketua KPK Firli Bahuri dengan memberikan bukti tambahan. Dokumen tersebut berkenaan dengan rekonstruksi yang dilakukannya.

Sponsored

"Hasil rekonstruksi saya yang ke Desa Lontar, Kecamatan Muara Jaya, Baturaja, Sumatera Selatan, pada tanggal 9-10 Juli 2020," katanya di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan.

Boyamin membeberkan, bukti yang diserahkan kepada Dewas KPK itu berisi foto dan video perjalanan darat menumpang mobil dari Palembang ke Baturaja sebagai mana rute helikopter saat digunakan Firli. Saat melakukan itu, dia mengatakan perjalanan lancar dan kondisi jalan tidak rusak.

Saat rekonstruksi tersebut, Boyamin mengaku berangkat dari pagi dan sampai sekitar pukul 11.00 WIB. "Terus pulang sempat mampir ke Prabumulih, dan sebelum Magrib sudah sampai hotel saya tempat menginap yang sama dengan menginapnya, Pak Firli," jelasnya.

"Artinya saya kemarin baru kesaksian omongan, sekarang saya mau menyerahkan dokumennya berupa foto maupun video," imbuhnya.

Putusan sidang etik Firli yang rencananya digelar, Selasa (15/9), resmi dituda. Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan, penundaan dikarenakan lembaga antisuap membutuhkan tindakan cepat dalam penanganan Covid-19, sebab ada indikasi pegawai yang positif SARS-CoV-2 berinteraksi dengan anggota Dewas KPK.

"Persidangan etik Dewan Pengawas KPK dengan terperiksa YP, Pegawai KPK dan FB, Ketua KPK ditunda dari jadwal Selasa, 15 September 2020 menjadi Rabu, 23 September 2020," ujarnya

Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku integritas pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau Pasal 4 ayat (1) huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau kepemimpinan pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 Tahun 2020.

Berita Lainnya
×
tekid