sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dewas terima 247 laporan pelaksanaan tugas dan wewenang KPK selama 2020

Sebanyak 87 aduan di antaranya telah selesai diproses.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Kamis, 07 Jan 2021 16:25 WIB
Dewas terima 247 laporan pelaksanaan tugas dan wewenang KPK selama 2020

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menerima 247 pengaduan atas pelaksanaan tugas dan wewenang KPK selama 2020. Aduan yang masuk itu dalam bentuk lisan dan tulisan.

Dari pengaduan yang masuk, papar Anggota Dewas, Artidjo Alkostar, pihaknya langsung menelaah dan mengklarifikasinya. Hasilnya, sebanyak 87 laporan selesai diproses.

"Dengan demikian, dari 247 itu, 87 laporan selesai diproses dengan surat jawaban kepada pelapor," katanya saat jumpa pers, Kamis (7/1).

Lebih lanjut, eks hakim Mahkamah Agung (MA) ini menyampaikan, 60 laporan yang diberikan kepada unit-unit terkait di lembaga antirasuah, seperti penyelidikan dan barang bukti. Lalu, 100 laporan masuk dalam arsip.

Menurutnya, memasukkan ke dalam kategori arsip diambil karena ada yang mengirim surat pengaduan tanpa alamat jelas. Artidjo memprediksi, itu terjadi bisa saja karena yang melapor merasa takut memberikan identitasnya.

"Dengan demikian, kita akan mempertanggungjawabkan kepada publik setiap pengaduan atau laporan dari pelapor," ucapnya.

Artidjo memastikan setiap laporan yang masuk kepada Dewas KPK akan ditindaklanjuti. Klaimnya, aduan yang masuk tidak akan dibiarkan berhenti di tengah jalan.

Adapun Dewas memelototi tugas dan kewenangan KPK sebagaimana tertuang dalam Pasal 6 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Dalam beleid itu, komisi antikorupsi bertugas melakukan pencegahan, koordinasi, pemantauan, melaksanakan putusan hukum, supervisi, serta penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.

Sponsored
Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid