sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Nestapa di balik sengketa tak berujung warga Ancol vs Pelindo II

Sebanyak 850 kepala keluarga di Ancol terancam kehilangan rumah dan tanah mereka.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Jumat, 13 Mar 2020 06:00 WIB
Nestapa di balik sengketa tak berujung warga Ancol vs Pelindo II

Selain sebuah televisi 16 inci berwarna hitam yang terletak di salah satu sudut, tak tampak perabotan mewah di ruang tamu Zainudin. Di tengah ruangan, sang pemilik rumah duduk bersila. Sesekali, asap rokok mengepul dari mulut pria berjenggot putih itu. 

Zainudin semringah kala memperlihatkan empat lembar catatan lusuh peninggalan mendiang ayahnya, Timin Rodjali. Dengan bangga, pria berusia 59 tahun itu mengisahkan perjalanan hidup ayahnya, seorang veteran perang era kolonial Belanda dan Jepang.

"Ayah saya intelijen, terakhir bertugas di Timor Leste," kata Zainudin membuka percakapan dengan Alinea.id di kediamannya di Kampung Jalan Lodan, RT 02/RW 08, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, Senin (9/3) sore.

Zainudin membolak-balik riwayat hidup yang ditulis ayahnya pada tahun 1990 itu. Dalam catatan itu, tertulis Rodjali merupakan seorang anggota pelopor di GG Burung Jakarta. 

GG Burung Jakarta ialah pasukan beranggotakan para pemuda yang turut mengangkat senjata mengusir Belanda pada 1945. "Keluarga kami sudah di sini sejak lama. Ayah dan ibu ayah saya meninggal di sini juga," kata Zainudin.

Di rumah tua itu, istri Rodjali, Nursidah melahirkan 13 buah hati mereka. Zainuddin merupakan anak kelima. Oleh saudara-saudaranya, ia kemudian dipercayakan untuk merawat dan menempati rumah orangtua mereka.

Menurut Zainuddin, ayahnya mendiami Kampung Jalan Lodan sejak 1932. Selain sebagai veteran perang, Rodjali juga dikenal sebagai kepala kampung.  "Dulu kan namanya kepala kampung, tanahnya luas," kata Zainudin.

Namun, rumah dan tanah milik keluarga Rodjali kini terancam. Pada 2014 lalu, Zainudin menemukan tanah mereka diklaim PT Pelindo II lewat sertifikat Hak Penggunaan Lahan (HPL) Pelindo II Nomor 7 Tahun 1990 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Sponsored

Informasi itu diketahui oleh Zainudin dan warga kampung lainnya saat ramai-ramai hendak mengonversi verponding menjadi sertifikat hak milik ke BPN. 

"Kami memiliki verponding, baik yang dikeluarkan zaman Belanda ataupun pemerintah Indonesia. Lalu, kenapa tiba-tiba tanah kami diklaim milik Pelindo," ujarnya.

Zainudin menunjukkan lembaran-lembaran kertas tua berisi riwayat hidup ayahnya di kediamannya di Kampung Jalan Lodan, RT 02/RW 08, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, Senin (9/3) sore. Alinea.id/Marselinus Gual

Total ada 850 kepala keluarga (KK) di Kampung Jalan Lodan yang tanahnya terancam pindah tangan ke Pelindo II. Dari 35 hektare tanah warga yang tercantum di HPL Pelindo II, ada 8 hektare tanah warga yang ikut "tercomot".

Ketua RW 08, Kelurahan Ancol, Jakarta Utara, Kamiludin membenarkan pengakuan Zainuddin. Dia bahkan menyebut ada warga RW 08 yang sudah mendiami Kampung Jalan Lodan sejak 1914 atau lebih dari seabad. 

Sebagai pemilik tanah, menurut Kamiludin, mereka memiliki berbagai dokumen penunjang, semisal verponding, surat keterangan tidak dalam sengketa, surat garapan, dan bukti membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).

"Dokumennya ada, lengkap. Ada puluhan verponding yang saya kumpulkan," kata Kamiludin kepada dengan Alinea.id, Senin (9/3).

Saat mengetahui tanah Kampung Jalan Lodan sudah bersertifikat HPL Pelindo II, Kamiludin kaget. Apalagi, setahu dia, tidak pernah ada permintaan izin pengukuran tanah dari perusahaan. Ia pun langsung mengumpulkan para tetua dan 11 ketua RT di RW 08. 

"Dari sekian orang tua yang kita tanya, mereka jawab enggak tahu. Dan memang faktanya belum pernah terjadi yang namanya pengukuran atau pembebasan lahan. Hingga akhirya kami penasaran, ini ada apa? Main serobot aja," tutur dia.

Setelah pertemuan itu, Kamiludin kemudian memimpin warga untuk melayangkan somasi ke Pelindo II. Mereka meminta agar Pelindo menunjukkan bukti kepemilikan tanah. "Selain mengirim somasi, kita sempat dimediasi oleh Biro Hukum Pemda DKI Jakarta. Namun, berapa kali mediasi, tidak ada titik temu," katanya.

Kamiludin mengaku heran HPL itu bisa terbit. Pasalnya, selama berpuluh-puluh tahun warga taat membayar pajak. Menurut dia, jika benar-benar tanah itu merupakan milik Pelindo, seharusnya beban pajak itu dibayar pihak perusahaan.

"PBB itu atas nama kami, harusnya dia yang bayar kalau benar dia punya tanah itu. Ini kan kami yang bayar. Seperti lokasi wisata Ancol seberang ini, HPL atas nama Ancol, PBB-nya juga Ancol. Kalau ini, bukan, tapi atas nama warga. Artinya, enggak pernah ada perubahan," jelas dia.

Ketua RW 08, Kelurahan Ancol, Jakarta Utara, Kamiludin menunjukkan verponding yang dimiliki warga, Senin (9/3). Alinea.id/Marselinus Gual

Dasar klaim Pelindo II 

Dari dokumen yang diperoleh Alinea.id, Direktur Utama Pelindo II ketika itu, R.J Lino ternyata pernah mengirim surat balasan atas keberatan warga. Dalam surat bernomor HK.55/19/2/1/PI.II-14 pada 19 Februari 2014, Lino menjelaskan sejarah dan dasar hukum klaim PT Pelindo II atas tanah warga. 

Setidaknya ada enam surat yang dijadikan dasar hukum kepemilikan tanah, di antaranya Staatsblad Nomor 16 Tahun 1929 tanggal 9 Februari 1929 terkait tanah-tanah dalam kepenguasaan negara untuk kepentingan pelabuhan, Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri Nomor SK.128/HPL/DA/86 tanggal 17 Desember 1986 tentang Pemberian Hak Pengelolaan atas nama Perum Pelabuhan II Jakarta atas tanah seluas 592.771 m2, dan Sertifikat HPL Nomor 7 Desa Ancol.

Lino menyatakan bahwa proses penerbitan sertifikat HPL atas nama Pelindo II merupakan kewenangan BPN dan Kantor Pertanahan Jakarta Utara. PT Pelindo sebagai pemohon HPL disebut Lino telah memenuhi prosedur dan persyaratan yang telah ditentukan dalam proses penerbitan seertifikat.

"Bahwa secara hukum, PT Pelabuan Indonesia II (Persero) sebagai perusahaan milik negara (BUMN) tidak mempunya dasar hukum apa pun untuk memberikan rekomendasi dan atau melepaskan aset tanah yang diklaim warga sebagai miliknya," tulis Lino dalam surat itu. 

Pada 2015, warga RW 08 kemudian menggugat BPN ke peradilan adjudikasi Komisi Informasi Publik (KIP) DKI Jakarta. Di peradilan KIP, BPN rupanya tidak mampu menunjukkan warkah atau dokumen yang merupakan alat pembuktian data fisik dan data yuridis yang dijadikan dasar pendaftaran bidang tanah tersebut ke BPN.

BPN kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan KIP. Namun, hakim MA menolak permohonan kasasi BPN. Dalam putusannya, MA menguatkan putusan pertama peradilan KIP. "Alhamdulilah, kita menag di KIP. Sampai tingkat kasasi di MA itu, dia (BPN) enggak berani tunjukkan yang namanya warkah," kata Kamiludin. 

Pada 2016, warga RW 08 mulai lega. Pada rapat dengar pendapat (RPD) dengan Komisi II DPR RI, BPN mengakui adanya cacat prosedural dalam penerbitan sertifikat HPL itu. Bahkan, BPN tak bisa menunjukan warkah saat diminta anggota Komisi II. 

Meski demikian, Kamiludin mengatakan nasib warganya masih terkatung-katung. Pasalnya, BPN tak juga mau membatalkan HPL Pelindo II. Pada Januari 2019, BPN justru mengirimkan surat yang meminta warga menentukan pilihan, yakni mendapat ganti rugi atau melepaskan hak atas tanah. 

"Apa semudah itu ganti rugi? Kenapa kami harus capek-capek? Kami cuma ingin mempertahankan hak-hak kami, dilepaskan dari HPL. Penderitaan kami sudah lama. Mau ajukan agunan susah. Apalagi, mau jual tanah. Orang ragu beli tanah di sini karena sertifikatnya atas nama orang lain," katanya.

Kuasa hukum warga RW 08 Keng Joe Hok mengatakan, sertifikat HPL Pelindo II cacat hukum karena tidak sesuai dengan yang tercantum dalam SK Menteri Dalam Negeri Direktorat Jenderal Agraria No.128/HPL/DA/86. 

Dalam SK tersebut, penerbitan HPL harus didahului dengan penyelesaian dengan masyarakat yang secara fisik menguasai tanah. Proses semacam itu, kata Keng, dilakukan oleh PT Artha Sempana yang menguasai tanah di RW 08 sejak 1949 dan membayar pajak secara rutin.

"Lantas terbit HPL Pelindo II tentu sangat keberatan. Artinya, karut-marut ini harus diselesaikan agar tidak menjadi preseden buruk kalau perusahaan BUMN seenaknya saja mengklaim tanah warga," kata Keng kepada Alinea.id, Selasa (10/3).

Ia pun meminta pemerintah segera turun tangan meluruskan kekeliruan tersebut. "Jangan warga yang jadi korban akibat tidak cermat, entah saat melakukan pengukuran atau mungkin secara sengaja dilakukan," kata dia. 

Saat dikonfirmasi, General Manager IPC Cabang Pelabuhan Sunda Kelapa, Abdul Wahab memastikan sertifikat HPL No 7 tahun 1990 milik Pelindo terdaftar di BPN. "Ya, terdaftar. Bisa juga dikonfirmasi ke sana (BPN) untuk lebih afdalnya," kata Abdul kepada Alinea.id, Kamis (12/3).

Terkait penyelesaian sengketa, Abdul mengatakan Pelindo II akan mengikuti prosedur yang direkomendasikan Ombudsman. Pelindo II pun  berkoordinasi dengan Kementrian ATR/BPN RI dan Pemerintah Daerah DKI Jakarta. "Dalam hal verifikasi dan identifikasi warga yang berhak menerima ganti rugi atas lokasi tersebut," ujar Abdul.

Aktivitas bongkar muat peti kemas di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Minggu (24/11/2019). /Foto Antara

Benahi tata kelola

Ketua Ombudsman RI Perwakilan DKI Jakarta Teguh Nugroho membenarkan bahwa tanah verponding kerap bermasalah. Menurut dia, persoalan terjadi lantaran warga yang memiliki sertifikat verponding tidak mengonversinya menjadi sertifikat hak milik. 

"Ada beberapa laporan yang masuk ke kami terkait verponding. Jumlah pastinya (berapa), saya harus cek lagi," kata Teguh kepada Alinea.id di Jakarta, Selasa (10/3). 

Verponding merupakan riwayat atau bukti kepemilikan tanah yang berlaku pada era kolonial Belanda. Namun, setelah Indonesia merdeka, pemerintah mengesahkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Pokok Agraria (UUPA) untuk mengatur verponding.

Dalam UU PA, disebutkan tanah verponding harus dikonversi menjadi jenis hak tanah yang sesuai selambat-lambatnya pada 24 September 1980 atau dua puluh tahun setelah UU itu diberlakukan.

"Nah, itu yang dijadikan dasar BPN menerbitkan alas hak baru, baik berupa sertifikat hak milik, guna bangunan atau guna usaha," jelas Teguh.

Infografik Alinea.id/Oky Diaz

Peneliti Alpha Research Database Indonesia Ferdy Hasiman menilai sengketa antara warga dan Pelindo II bisa selesai jika BPN bersikap tegas. Menurut dia, BPN harus berani membatalkan HPL jika Pelindo memang tidak memiliki bukti-bukti yang sah atas klaimnya terhadap lahan warga. 

"Jangan biarkan warga berlarut hidup dalam kecemasan dan ketidaknyamanan. Negara harus hadir memberi rasa aman dan keadilan," ujar Ferdy kepada Alinea.id di Jakarta, Selasa (10/12). 

Dijelaskan Ferdy, kasus sengketa lahan antara warga Ancol dan PT Pelindo menunjukkan bahwa tata kelola pertanahan di Indonesia masih berantakan. Pasalnya, kasus-kasus sengketa lahan dengan warga juga kerap terjadi melibatkan BUMN lainnya. 

"Kita ketahui misalnya PT Kereta Api (Indonesia) juga sering berkonflik dengan warga, termasuk Pelindo II ini. Artinya, dari sisi penataan aset, ada persoalan serius yang harus dibenahi oleh Menteri BUMN sekarang," kata Ferdy. 

Berita Lainnya
×
tekid