sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Diadukan 3 kali ke Komnas HAM, KPK sebut kondisi Lukas Enembe sehat

Tim kesehatan KPK senantiasa memperhatikan kondisi kesehatan Lukas di rumah tahanan. Adapun Lukas berada dalam kondisi sehat.

Gempita Surya
Gempita Surya Selasa, 07 Feb 2023 10:30 WIB
 Diadukan 3 kali ke Komnas HAM, KPK sebut kondisi Lukas Enembe sehat

Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, memastikan KPK menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM) dalam penanganan perkara dugaan korupsi yang menjerat Lukas Enembe.

Hal ini disampaikan sebagai tanggapan atas laporan pihak keluarga dan kuasa hukum Lukas Enembe yang mengadukan KPK ke Komnas HAM. Aduan tersebut terkait adanya dugaan pelanggaran menghalangi upaya penanganan kesehatan Lukas Enembe.

"Kami juga berkoordinasi dengan Komnas HAM. Kami menjunjung tinggi HAM, asas praduga tak bersalah, kami patuhi aturan-aturan penyidikan yang kami lakukan," kata Ali di Jakarta, dikutip Selasa (7/2).

Disampaikan Ali, KPK memperhatikan hak-hak tersangka dalam proses penanganan perkara, termasuk hak atas kesehatan Lukas Enembe. Hal ini berlaku sama bagi seluruh tahanan, kata Ali, tidak ada yang diistimewakan.

Ali menyebut, tim kesehatan KPK senantiasa memperhatikan kondisi kesehatan Lukas di rumah tahanan. Adapun Lukas berada dalam kondisi sehat, bahkan sempat menemui keluarga yang mengunjunginya di rumah tahanan pada Senin (6/2).

"Keluarga ada yang datang berkunjung dan ditemui tersangka LE (Lukas). Artinya, LE sehat dan mampu menemui keluarganya, karena tempat bertemu pihak keluarga dan tersangka bukan di kamarnya, tetapi di ruang publik," ujar Ali.

Sebelumnya, Komnas HAM menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK dalam penanganan perkara yang menjerat Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.

Diketahui, Lukas merupakan tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. Perkara itu masih ditangani tim penyidik KPK hingga saat ini.

Sponsored

Pernyataan itu ditegaskan Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, sebagai respons atas aduan dari pihak Lukas terkait dugaan pelanggaran HAM oleh KPK dalam penahanan Gubernur Papua nonaktif tersebut.

"Komnas HAM RI menghormati proses hukum yang sedang ditempuh saat ini terkait dugaan korupsi yang menjadi kewenangan KPK," kata Atnike dalam keterangan resmi, Jumat (3/2).

Komnas HAM menerima tiga pengaduan langsung dari pihak keluarga dan kuasa hukum Lukas. Laporan pertama disampaikan pada 19 Desember 2022, yang diwakili oleh Emanuel Herdyanto selaku kuasa hukum.

Berikutnya, pada 26 Januari 2023, Front Mahasiswa Papua juga menyampaikan pengaduan. Terakhir, pengaduan pada 3 Februari 2023 yang diwakili kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona dan kawan-kawan.

Atnike mengatakan, telah berkoordinasi dan menyampaikan pokok-pokok aduan dari pihak Lukas kepada KPK.

"Komnas HAM telah menindaklanjuti pengaduan tersebut melalui koordinasi dengan KPK, baik lisan maupun tertulis, untuk memastikan diperhatikannya hak-hak tahanan, dalam hal ini hak atas kesehatan Lukas Enembe, sebagaimana diadukan kepada Komnas HAM," papar Atnike.

Berita Lainnya
×
tekid