sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dianggap diskriminatif, Pasal 52 huruf i dan huruf j Perpres Jaminan Kesehatan digugat

Maidina menilai, Pasal 52 huruf i dan j Perpres Nomor 64 Tahun 2020 bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan di atasnya.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Senin, 10 Agst 2020 16:31 WIB
Dianggap diskriminatif, Pasal 52 huruf i dan huruf j Perpres Jaminan Kesehatan digugat

Presiden Joko Widodo (Jokowi) terus mendapatkan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) terkait Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Koalisi masyarakat sipil mengajukan, gugatan hak uji materiil atas Pasal 52 huruf i dan huruf j Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Adapun, jenis-jenis pelayanan yang dikecualikan pada Pasal 52 ayat (1) huruf i adalah jenis penyakit/gangguan kesehatan yang timbul sebagai akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol. 

Sedangkan, Pasal 52 ayat (1) huruf j menyebutkan, gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.

Manager Program Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Maidina Rahmawati mengatakan, Pasal huruf i dan j Perpres Nomor 64 Tahun 2020 bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan di atasanya. Misalnya, Undang-Undang (UU) Jaminan Sosial Nasional, UU Kesehatan, dan UU Kesehatan Jiwa.

"Seharusnya, pelayanan dalam bentuk tindakan medis yang dikecualikan. Ketika, kami lihat huruf i dan j ada kejanggalan gitu. Bahwa huruf i dan j, bukan pelayanan yang dikecualikan, malah gangguan penyakit, bukan pelayanan terhadap penyakitnya, tetapi keseluruhan bentuk penyakitnya," kata Maidina, dalam keterangan pers virtual, Senin (10/8).

Sementara, Pasal 26 UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) menyatakan, jenis-jenis pelayanan yang tidak dijamin Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) diatur lebih lanjut dalam Perpres. 

Sedangkan, Pasal 22 UU SJSN menyebutkan, pelayanan adalah serangkaian tindakan medis dengan tujuannya masing-masing, yaitu promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.

Koalisi masyarakat sipil akan mengajukan permohonan hak uji materiil bersama ICJR selaku kuasa hukumnya pada Senin (10/8). Koalisi masyarakat sipil ini terdiri dari Rumah Cemara, Ikatan Perempuan Positif Indonesia (IPPI), dan Organisasi Perubahan Sosial Indonesia (OPSI).

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid