Diapresiasi, keputusan Menag anulir pemberangkatan haji 2020
Kebijakan berimbas terhadap panjangnya daftar tunggu calon jemaah.
Ketua Komisi Nasional (Komnas) Haji dan Umrah, Mustolih Siradj, mengapresiasi keputusan Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi, membatalkan pemberangkatan jemaah haji Indonesia 2020. Dalihnya, diambil sebelum pengumuman resmi Arab Saudi.
"Komnas Haji dan Umrah mengapresiasi setinggi-tingginya sikap tegas Menteri Agama karena begitu memprioritaskan keselamatan jemaah daripada kepentingan-kepentingan lainnya, utamanya dari aspek ekonomi," ucap Mustholih melalui keterangan tertulis, Selasa (2/6).
Kebijakan meniadakan ibadah ke tanah suci pada tahun ini tertuang dalam Keputusan Menag Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M tertanggal 2 Juni. Kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah di tengah pandemi coronavirus baru (Covid-19), pertimbangannya.
Indonesia mendapatkan porsi jemaah haji terbesar dari Arab Saudi. Mencapai 221.000 ribu orang per tahun dan biayanya Rp14 triliun per musim.
Fachrul Razi, menurut Mustolih, berani "melawan arus" dan mengambil keputusan yang tidak populer. Haji masalah sensitif karena penyelenggaraannya merupakan aktualisasi menyempurnakan rukun Islam kelima, sehingga berpotensi memicu polemik dan kontroversi.
Dengan meniadakan pemberangkatan haji, berdampak terhadap kian panjangnya daftar tunggu calon jemaah. Karenanya, Mustolih meminta masyarakat mencermati dan mengawal konsekuensi tersebut.
"Utamanya menyangkut pengelolaan dan transparansi pengembalian biaya kepada jemaah yang batal berangkat. Demikian pula dengan berbagai dokumen penting jemaah, seperti paspor agar dikembalikan sebagaimana mestinya. Jangan sampai ada calon jemaah yang dirugikan," tutupnya.