sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dibubarkan, FPI: Kami akan gugat ke PTUN atas kezaliman ini

Pelarangan FPI dianggap sebagai bentuk pengalihan peristiwa penembakan 6 laskar.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Rabu, 30 Des 2020 18:56 WIB
Dibubarkan, FPI: Kami akan gugat ke PTUN atas kezaliman ini

Front Pembela Islam (FPI) akan menggugat penetapan pemerintah atas status terlarang dan harus dibubarkannya organisasi pimpinan Habib Rizieq Shihab tersebut.

Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar menuturkan, pembubaran tersebut adalah bentuk kezaliman dan kesewenang-wenangan. Untuk itu, pihaknya akan memperjuangkan dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Untuk SKB itu, nanti kami akan gugat di PTUN atas kezaliman dan kesewenang-wenangan ini," kata Aziz melalui pesan singkat, Rabu (30/12).

Aziz mengungkapkan, pihaknya bisa saja membuat organisasi lain dan memandang keputusan pemerintah sebagai bentuk pengalihan terhadap peristiwa penembakan enam Laskar FPI.

"Kami menduga ini rangkaian bentuk yang tidak dapat dilepaskan dari upaya untuk membuat teralihkannya perhatian terhadap pengusutan kasus enam syuhada yang keji dan diduga pelanggaran HAM," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Kabag Humas Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Sinta Simanjuntak, membeberkan alasan pelarangan FPI.

Organisasi masyarakat tersebut, kata dia, memang tidak tercatat sebagai ormas berbadan hukum dan tidak terdaftar secara resmi di Kemenkumham.

"Setelah saya koordinasi dengan teman-temn di AHU, bahwa FPI adalah ormas yang tidak berbadan hukum. Sehingga tidak tercatat di Kumham khususnya AHU," tuturnya hari ini.

Sponsored

Sebelumnya, Wakil Menkum HAM Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan, dalam putusan SKB Nomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam, menyatakan beberapa hal menyangkut FPI, yakni:

1. Front Pembela Islam adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga secara de jure telah bubar sebagai Organisasi Kemasyarakatan.

2. Front Pembela Islam sebagai Organisasi Kemasyarakatan yang secara de jure telah bubar, pada kenyataannya masih terus melakukan berbagai kegiatan yang mengganggu ketentraman, ketertiban umum dan bertentangan dengan hukum. 

3. Melarang dilakukannya kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembala Islam dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

4. Apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam dictum ketiga di atas, Aparat Penegak Hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh Front Pembela Islam. 

5. Meminta kepada warga masyarakat: untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam; untuk melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum setiap kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam. 

6. Kementerian/Lembaga yang menandatangani Surat Keputusan Bersama ini, agar melakukan koordinasi dan mengambil Langkah-langkah penegakan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

7. Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Berita Lainnya
×
tekid