sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dicopot dari jabatan, Brigjen Nugroho Wibowo belum dinyatakan bersalah

Div Propam Polri masih memeriksa Brigjen Nugroho terkait Djoko Tjandra.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 21 Jul 2020 16:41 WIB
Dicopot dari jabatan, Brigjen Nugroho Wibowo belum dinyatakan bersalah

Polri menyatakan Brigjen Nugroho Wibowo selaku Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia dicopot bukan karena dinyatakan terbukti atas dugaan penghapusan nama buron Djoko Tjandra pada daftar red notice Interpol.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, sampai saat ini Divisi Provesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri masih memeriksa Nugroho.

Pemeriksaan terhadap mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte juga masih berjalan.

"Berkaitan dengan pelanggaran kode etik yang dilakukan Kadiv Hubinter dan Ses NCB masih dalam proses," tutur Argo dalam konferensi pers secara daring, Selasa (21/7).

Menurut Argo, penyidik masih mengacu pada azas praduga tidak bersalah atas dugaan penghapusan red notice Djoko Tjandra. Namun, ia memastikan proses pemeriksaan terhadap keduanya tetap berjalan.

"Kita masih berproses, kita tunggu saja," ujarnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis melakukan pencopotan jabatan Brigjen Nugroho Slamet Wibowo selaku Sekretaris NCB Interpol Indonesia, dan Irjen Napoleon Bonaparte selaku Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri.

Keduanya dicabut dari jabatannya karena diduga meloloskan nama Djoko Tjandra dari daftar red notice Interpol. Pencopotan jabatan juga dilakukan terhadap Brigjen Prasetijo Utomo resmi dicopot dari jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri setelah terbukti membuat surat jalan palsu untuk Djoko Tjandra. Ia juga terancam pidana atas perbuatannya.

Sponsored
Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid