sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Didalami, peran Lurah Grogol Selatan soal KTP Djoko Tjandra

Asep Subhan dinonaktifkan dari jabatannya untuk sementara waktu.

Ardiansyah Fadli
Ardiansyah Fadli Jumat, 10 Jul 2020 17:51 WIB
Didalami, peran Lurah Grogol Selatan soal KTP Djoko Tjandra

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal mendalami peran Lurah nonaktif Grogol Selatan, Asep Subhan, dalam proses pengurusan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) buronan kasus korupsi kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra.

"Kita lakukan pendalaman dan pemeriksaan berkaitan dengan KTP Djoko Tjandra itu selaku kepala kelurahan, apakah sudah menjalankan sesuai prosedur atau tupoksi (tugas pokok dan fungsi)," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jakarta, Chaidir, Jumat (10/7).

Asep telah diperiksa Inspektorat sejak kemarin (Kamis, 9/7). Per saat itu dirinya dinonaktifkan. Keputusan itu disebut sebagai sanksi. "Karena diduga (terjadi) pelanggaran atas hukuman disiplin," katanya.

Posisi Lurah Grogol Selatan bakal dijabat pelaksana harian (plh) untuk sementara waktu. Penggantinya ditentukan atasannya. "Atau Pak Camat menjadi plh lurah tersebut," jelas dia.

Sponsored

Chaidir melanjutkan, Asep terancam kehilangan jabatannya saat terbukti melakukan kesalahan dalam kasus ini. "Kalau memang itu ditemukan," tutupnya.

Djoko diduga melakukan perekaman dan mendapatkan KTP-el pada 8 Juni 2020, padahal masih berstatus buron. Tanggal tersebut sesuai dengan waktu dirinya mendaftarkan peninjauan kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Di sisi lain, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Asep kepada Ombudsman lantaran memproses KTP-el Djoko. Padahal, pernah menjadi warga negara Papua Nugini dan tak berhak memiliki KTP-el. Ini sesuai Pasal 23 huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006.

Berita Lainnya
×
tekid