sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Didepak dari KPK, Yadyn dan Rosa tidak tangani kasus Wahyu Setiawan

Jaksa Yadyn dan Rosa ditugaskan untuk perkara lain.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 28 Jan 2020 21:05 WIB
Didepak dari KPK, Yadyn dan Rosa tidak tangani kasus Wahyu Setiawan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Jaksa Yadyn Palebangan dan penyidik dari Polri Rosa yang akan dikembalikan ke instasi asal, tidak pernah menangani kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) yang melibatkan bekas Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

"Kalau Yadyn, itu jaksa banyak tangani perkara di KPK. Tetapi, bukan jaksa yang tangani perkara KPU atau PAW untuk tersangka WSE (Wahyu Setiawan). (Begitupun) penyidiknya, bukan tim Mas Rosa. Untuk penyidikan bukan," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (28/1).

Fikri hanya menegaskan keduanya ditugaskan untuk perkara lain. Dia tidak merinci kasus-kasus yang ditangani dua pegawai KPK yang akan didepak ke instasi asalnya itu.

Dijelaskan Fikri, terdapat tim satgas lain dalam menangani kasus suap PAW yang melibatkan politikus PDIP Harun Masiku tersebut.

"Ada satgasnya yang tangani (suap PAW), dan keduanya (Yadyn dan Rosa) bukan yang menangani kasus tersebut," terangnya.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum KPK Yadyn Palebangan menjadi salah satu pegawai yang akan didepak dari lembaga antikorupsi. Dia akan dikembalikan ke institusi asalnya, Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Sebagai abdi negara, kami siap ditempatkan di mana saja. Kami tidak ingin penarikan ini berpolemik lebih jauh," kata Yadyn dalam keterangan resminya, Selasa (28/1).

Yadyn juga mengucapkan terima kasih untuk pimpinan KPK jilid V dan jilid IV, atas bimbingan pelaksanaan tugas semasa dirinya mengabdi di lembaga antirasuah. Dia meyakini pengembalian tugas ke kejaksaan akan menjadi upaya penguatan Korps Adhyaksa.

Sponsored

"Kami mengapresiasi langkah Jaksa Agung terkait penarikan ini, sebagai bagian dari upaya penguatan kelembagaan Kejaksaan Menuju Adhyaksa Emas 2020," kata Yadyn.

Menurut Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, ada empat pegawai KPK yang akan dipulangkan ke institusi asal. Rencana itu masih menunggu terbitnya surat keputusan.

Berita Lainnya
×
tekid