sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Diduga jadi timses, pejabat Pemprov Banten dilaporkan ke Bawaslu

Mereka diduga menjadi tim pemenangan Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Fadlin Akbar, yang merupakan anak Gubernur Banten

Khaerul Anwar
Khaerul Anwar Rabu, 20 Mar 2019 11:21 WIB
Diduga jadi timses, pejabat Pemprov Banten dilaporkan ke Bawaslu

Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dilaporkan ke Bawaslu. Mereka diduga terlibat menjadi tim pemenangan Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Fadlin Akbar, yang merupakan anak Gubernur Banten Wahidin Halim.

Pelapor dan warga Kota Serang Firman Hakim, mengatakan telah melaporkan dugaan keterlibatan petinggi ASN Pemprov Banten ke Bawaslu Banten.

Keterlibatan petinggi ASN Pemprov Banten terungkap setelah viral sebuah screenshot grup media sosial dalam bentuk aplikasi WhatsApp dengan nama grup 'DPD utk Kang Fadlin'.

Dalam screenshot grup WA terdapat beberapa nomor petinggi ASN Pemprov Banten di antaranya, Kepala Disperindag Babar Suharso, Kepala Dinas Pertanian Agus Tauchid, dan Kasubag TU KCD Pendidikan Serang-Cilegon Fathurrahman yang belum lama ini dilantik.

“Sudah saya laporkan, ASN tidak boleh terlibat politik praktis. Tapi mereka diduga terlibat mendukung salah satu Calon DPD RI, Fadlin Akbar yang merupakan anak Gubernur Banten Wahidin Halim," kata Firman saat dikonfirmasi, Rabu (20/3).

Firman mengatakan akan mengawal laporannya agar Bawaslu Banten segera memproses menegakan hukum yang ada. “Hukum harus ditegakkan. Keterlibatan ASN sudah menciderai demokrasi,” tegas Firman.

Sementara, Komisioner Bawaslu Banten, M Nasehudin menyatakan, akan mempelajari terlebih dahulu laporan tersebut, kemudian memanggil sejumlah pihak yang terlibat untuk dimintai keterangan.

"Kalau ada laporan kami akan tindak lanjuti dan panggil yang bersangkutan untuk klarifikasi sebagaimana yang dilaporkan," katanya.

Sponsored

Dia menjelaskan berdasarkan surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Nomor B/71/M.SM.OO.OO/2017 27 tentang Pelaksanaan Netralitas bagi ASN pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018, Pemilihan Legislatif Tahun 2019, dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019, ditegaskan bahwa ASN wajib netral.

Terutama pada Pasal 283 (1) Pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa Kampanye.

"Kalau terbukti kita akan tindak lanjuti ke komisi ASN. Sanksi terberat bisa pemecatan," katanya.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid