sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Diduga tidak netral, camat di Pandeglang dipanggil Bawaslu

Sementara Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan, menghimbau pada ASN untuk netral dalam Pemilu 2019

Khaerul Anwar Achmad Al Fiqri
Khaerul Anwar | Achmad Al Fiqri Senin, 11 Feb 2019 21:03 WIB
Diduga tidak netral, camat di Pandeglang dipanggil Bawaslu

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang memanggil Camat Cikedal Surya Darmawan. Surya diduga mengajak Aparatur Sipil Negara (ASN) dan perangkat desa, membuat komitmen dukungan kepada anak sulung Bupati Pandeglang yakni, Riska Aulia Rahman Dimyati yang maju sebagai Caleg DPR RI dari NasDem.

Ajakan Surya tersebut terekam di video dan telah beredar di masyarakat. Dilakukan dalam acara Pembinaan Perangkat Desa dan Kelembagaan se Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang di gedung PKPRI Amanah, Kecamatan Cikedal.

"Kami sedang memproses dugaan itu sesuai aturan. Kami telah memanggil Camat Cikedal untuk mengklarifikasi vidio tersebut," kata Komisioner Bawaslu Pandeglang Karsono saat dikonfirmasi, Senin (11/2).

Jika terbukti melanggar aturan, Bawaslu akan memberikan sanksi sesuai aturan yang ada.

Diketahui, tiga anak pasangan Bupati Pandeglang Irna Narulita dan mantan Bupati Pandeglang Dimyati Natakusumah maju sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2019.

Rizka Amalia R Natakusumah maju dari NasDem, Rizki Aulia Rahman Natakusumah dari Demokrat. Mereka berdua maju di Dapil 1 Banten bersaing dengan sang ayah Dimyati Natakusumah yang maju melalui PKS. Terakhir, Risya Azzahra Rahimah Natakusumah, maju di Dapil 2 dari Partai NasDem.

Sementara Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan, menghimbau pada ASN untuk netral dalam Pemilu 2019, April mendatang. Sebab, ia tidak segan untuk menjatuhkan sanksi kepada ASN jika melanggar aturan.

Ada dua jalur sanksi jika ASN terbukti tidak netral dalam pesta akbar demokrasi tersebut. Jika ASN terbukti melanggar administratif, maka ASN akan direkomendasikan pada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk dijatuhkan sanksi.

Sponsored

"Perlu diingat, di samping pelanggaran administrasi juga ada pelanggaran-pelanggaran yang masuk kategori tindak pidana pemilu," ujar Abhan, dalam diskusi 'Rapat Koordinasi Nasional Bidang Kehumasan dan Hukum', di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Senin (11/2).

Jika membuat kebijakan yang dapat menguntungkan salah satu pihak, maka dapat ditempuh dengan jalur pidana. Sebab, pelanggaran tersebut sudah masuk dalam ranah tindak pidana pemilu.

Selain itu, jika pejabat memberikan kebijakan yang dapat memudahkan berkampanye pada salah satu caleg, berpotensi melanggar admintrasi dan tindak pidana pemilu. Oleh karena itu, ia menghimbau, pada para pejabat untuk dapat berhati-hati dalam melaksanakan tugasnya.

"Jika ada kepala dinas, karena dekat dengan salah satu caleg, kemudian difasilitasi untuk kegiatan yang sebetulnya program pemilih. Tapi kemudian partai tertentu bisa masuk ke ruang itu untuk berkampanye. Itu bisa masuk pelanggaran pidana pemilu, bisa administrasi," imbuhnya. 

 

Berita Lainnya
×
tekid