sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Digugat soal polusi, Anies: Jakarta Insyaallah bersih udaranya

Anies mengatakan Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan langkah untuk menangani polusi udara.

Eka Setiyaningsih
Eka Setiyaningsih Senin, 10 Jun 2019 14:48 WIB
Digugat soal polusi, Anies: Jakarta Insyaallah bersih udaranya

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak mempersoalkan rencana pihak Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang akan menggugat Pemprov DKI atas polusi udara di Jakarta.

Anies mengatakan, gugatan yang dilakukan merupakan hak setiap warga negara. Anies mengaku tidak dapat melarang rencana YLBHI yang menggandeng sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) seperti Greenpeace dan Walhi, bersama 37 orang penggugat lain, untuk menggugat Pemprov DKI.

"Setiap warga negara berhak untuk menggunakan jalur hukum. Jadi saya tak berhak untuk melarang bahkan menganjurkan jangan. Enggak boleh. Itu prinsip dasar demokrasi," kata Anies di Balai Kota, Jakarta, Senin (10/6).

Anies justru mengapresiasi langkah yang dilakukan YLBHI. Menurutnya, studi yang dilakukan oleh pihak LSM, bisa menjadi bahan acuan bagi Pemprov untuk mengatasi polusi udara di Ibu Kota.

"Kami terima kasih, apresiasi pada LSM-LSM yang peduli pada lingkungan hidup. Data yang mereka buat, studi yang mereka lakukan itu, bisa kita manfaatkan. Studi dari Greenpeace itu bermanfaat untuk kita pakai, jadi kita apresiasi," ucapnya.

Anies mengatakan, Pemprov DKI Jakarta telah memiliki perencanaan untuk menanggulangi polusi udara. Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan melakukan penataan transportasi.

Anies berencana untuk mengubah moda transportasi bus berbahan bakar minyak, menjadi bus listrik yang bebas polusi. 

"Di Jakarta ini, kami memiliki 17 juta kendaraan bermotor, maka bisa dibayangkan kualitas udara yang dihasilkan akibat dari residu polutan itu. Jakarta Insyaallah akan bersih udaranya secara bertahap," katanya.

Sponsored

"Arah kami jelas, mulai dari kendaraan umum, kita dorong nantinya untuk menggunakan bahan energi yang tidak merusak lingkungan khususnya listrik, itu arah kita ke sana," ucap Anies menyambung.

Adapun terkait pencemaran udara yang diakibatkan oleh PLTU di sekitar Jakarta, Anies enggan berkomentar. "Kalau terkait pembangkit listrik, itu bukan wilayah kita. Kalau terkait kendaraan bermotor nanti kita akan lakukan," ujarnya.

Seperti diketahui, YLBHI bersama Greenpeace dan Walhi serta 57 orang penggugat akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 18 Juni 2019 nanti. Mereka yang digugat adalah Presiden Joko Widodo, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pemprov Banten, Jawa Barat, dan DKI Jakarta.

Berdasarkan standar Badan Kesehatan Dunia (WHO), udara sehat memiliki partikel debu halus atau PM (Particulate Matter) 2,5 sebesar 25 µg/m³. 

Sementara merujuk rilis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), angka rata-rata tahunan PM 2,5 sudah mmelebihi ambang batas baku mutu udara ambien nasional (15 µg/m³).

Dampak kesehatan atas pencemaran ini, mulai dari infeksi saluran pernapasaan (Ispa), jantung, paru-paru, risiko kematian dini, sampai kanker karena senyawa-senyawa yang terkandung.

Berita Lainnya
×
tekid