sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Diincar Kemendag dan polisi, ekspor APD ke Korsel diklaim legal

Ekspor APD Indonesia ke Korsel disebut hasil kerja sama kedua negara.

Gema Trisna Yudha
Gema Trisna Yudha Kamis, 09 Apr 2020 09:50 WIB
Diincar Kemendag dan polisi, ekspor APD ke Korsel diklaim legal

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo memastikan ekspor alat pelindung diri atau APD ke Korea Selatan merupakan tindakan legal. Dokumen ekspor berupa HS Code APD tersebut pun sudah sesuai dengan aturan ekspor yang berlaku. 

Doni memastikan, dokumen tersebut tidak dipalsukan sebagaimana diberitakan. Pemalsuan membuat barang yang diekspor tidak sesuai dengan dokumen pemberitahuan ekspor barang atau PEB.

"Berkenaan dengan tuduhan pemalsuan kode HS, saya sampaikan bahwa dapat dipastikan bahwa ekspor yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan, termasuk penggunaan HS yang sesuai dengan fisik barang yang diekspor," kata Doni dikutip dari Antara, Kamis (9/4).

Dia menjelaskan, ekspor APD ke Korea Selatan merupakan pelaksanaan atas kerja sama yang dilakukan kedua negara. Kerja sama dilakukan dengan ketentuan Korea Selatan memasok bahan baku APD ke Indonesia. Adapun APD yang dihasilkan Indonesia akan diekspor setengahnya ke Korea Selatan. 

"Produk APD yang dibuat di Indonesia selanjutnya akan dibagi 50:50 untuk Indonesia dan Korsel," katanya.

Menurut Doni, dari kerja sama tersebut, Indonesia akan mengekspor sebanyak total 1.145.000 set APD ke Korea Selatan. Sejauh ini, pihak Korea memenuhi komitmennya dengan memasok bahan baku APD ke Indonesia.

Berdasarkan data Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, hingga 6 April 2020 sudah 415.900 set APD yang diekspor ke Korea Selatan. Adapun untuk kebutuhan dalam negeri jumlahnya mencapai 626.000 set. 

Doni mengatakan, kerja sama ini menguntungkan Indonesia, karena industri dalam negeri menjadi lebih mudah untuk mendapatkan bahan baku APD. Dengan demikian, Indonesia pun dapat memenuhi kebutuhan APD untuk penanganan Covid-19.

Sponsored

Hanya saja, sebelumnya ada dugaan ekspor APD ini dilakukan secara ilegal. Dugaan ini lantaran dokumen HS Code untuk ekspor APD, tidak sesuai dengan barang yang dikirim. Dalam dokumen tersebut, tercatat barang yang diekspor di antaranya adalah garmen dan aksesoris bayi, mantel panjang, serta jubah serat.

APD yang diekspor oleh enam perusahaan tersebut sempat ditahan pihak Bea Cukai. Namun akhirnya lolos dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan Pelabuhan Tanjung Priok. 

Pihak Kementerian Perdagangan sempat menyatakan akan menginvestigasi lolosnya ekspor APD ke Korea Selatan. Bahkan Pihak Kemendag tengah berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengungkap hal tersebut.

Hal ini lantaran ekspor masker dan APD di masa pandemi Covid-19 dilarang sementara. Larangan tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 34 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Permendag Nomor 23 Tahun 2020.

Namun Gugus Tugas Covid-19 mengklaim ekspor APD tersebut sudah sesuai aturan dan diketahui oleh pihak Kementerian Perdagangan, Kementerian Luar Negeri, dan Bea Cukai. 

Menurut Doni, saat ini Kementerian Luar Negeri, Kementerian Keuangan dan Kementerian Perdagangan tengah merancang Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendag dan Menkeu tentang pengaturan kerja sama pembuatan APD dengan Korea Selatan agar pelaksanaannya lebih akuntabel dan transparan. (Ant)

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid