sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dikawal polisi bersenjata, petugas KPK datangi ruang kerja pimpinan KPU

Belum dipastikan apakah petugas KPK melakukan penggeledahan di KPU.

Gema Trisna Yudha
Gema Trisna Yudha Senin, 13 Jan 2020 14:16 WIB
Dikawal polisi bersenjata, petugas KPK datangi ruang kerja pimpinan KPU

Sejumlah petugas Komisi Pemberantasan Korupsi mendatangi ruang kerja pimpinan Komisi Pemilihan Umum. Namun tidak diketahui ruang mana yang kemungkinan digeledah petugas KPK usai penangkapan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Ada empat mobil yang masuk ke Gedung KPU RI di Jl Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat. Petugas yang dikawal empat personel kepolisian bersenjata lengkap itu langsung masuk ke tempat para pimpinan bertugas. 

"Empat mobil Innova masuk ke dalam," kata seorang anggota pengamanan KPU di Jakarta, Senin (13/1).

Komisioner KPU Ilham Saputra mengaku tidak tahu ihwal kedatangan petugas KPK. Ia pun tidak dapat memastikan kegiatan yang dilakukan petugas lembaga antirasuah tersebut.

"Saya di luar kantor," katanya.

Komisioner KPU lainnya belum memberikan tanggapan ihwal kemungkinan penggeledahan yang dilakukan petugas KPK. Sebelumnya, pihak KPK telah menyegel ruang Komisioner KPU Wahyu Setiawan, setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan terkait penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024 dari PDIP.

Wahyu diketahui meminta dana operasional senilai Rp900 juta untuk menetapkan caleg PDIP Harun Masiku sebagai anggota DPR RI menggantikan Nazarudin Kiemas. Penggantian dilakukan karena Nazarudin yang menjadi caleg terpilih meninggal dunia sebelum dilantik sebagai anggota DPR RI.

KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini. Selain Wahyu dan Harun, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yaitu orang kepercayaan Wahyu sekaligus mantan anggota Badan Pengawas Pemilu Agustiani Tio Fridelina, dan seorang pihak swasta bernama Saeful. 

Sponsored

Sebagai pihak penerima suap, Wahyu dan Agustiani disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Harun dan Saeful selaku pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid