sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dikendalikan dari dalam lapas, 3 pemuda edarkan 12kg sabu

Ketiga pelaku ditangkap di sebuah restoran di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Jumat, 16 Nov 2018 16:04 WIB
Dikendalikan dari dalam lapas, 3 pemuda edarkan 12kg sabu

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri, menangkap tiga pengedar narkoba jenis sabu di sebuah restoran di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Ketiga pelaku berinisial RR (36), BO (29), dan FA (26).

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Krisno Siregar, mengatakan ketiga pelaku dikendalikan oknum yang berada di dalam lapas. Namun sampai saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap hal tersebut. 

"Pengedar ini dikendalikan dari balik Lapas. Sampai saat ini kami masih dalami, tapi sudah kita kantongi identitasnya,” kata Krisno, Jumat (16/11).

Krisno menjelaskan, awal mula penangkapan berawal saat petugas melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap tersangka RR. Pemeriksaan dan pengembangan dilakukan terhadap RR, menuntun polisi untuk menangkap dua tersangka lainnya, yaitu BO dan FA. 

Sponsored

"Penangkapan dua tersangka itu dikawasan Bogor. Sampai saat ini tim masih melakukan pengembangan atas kasus ini," ujarnya.

Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa tas jinjing yang berisikan sabu 12 Kg dan dua unit telepon genggam. Krisno menyebut, barang haram tersebut biasa dijual dengan harga Rp1 juta per kilo gram. Sehingga total uang yang didapat para tersangka sebesar Rp12 juta.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2, juncto pasal 132 ayat 1, juncto pasal 112 ayat 2, Undang-Undang Narkotika nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Berita Lainnya
×
tekid