sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dilarang unjuk rasa hingga Jokowi selesai dilantik

Kepolisian tidak akan memproses surat pemberitahuan aksi unjuk rasa pada periode 15-20 Oktober 2019.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Senin, 14 Okt 2019 18:10 WIB
Dilarang unjuk rasa hingga Jokowi selesai dilantik

Kapolda Metro Jaya Gatot Eddy Pramono menegaskan, kepolisian tidak akan memproses surat pemberitahuan aksi unjuk rasa pada periode 15-20 Oktober 2019. Menurut Gatot, tak boleh ada aksi unjuk rasa di Jakarta hingga pelantikan Presiden dan Wakil Presiden usai pada 20 Oktober. 

"Apabila ada yang menyampaikan surat pemberitahuan tentang akan dilaksanakan penyampaian aspirasi, kami tidak akan memberikan surat tanda penerimaan terkait itu. Mulai besok sudah kita berlakukan," kata Gatot usai rapat koordinasi bersama pimpinan DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (14/10).

Menurut Gatot, keputusan ini dikeluarkan demi menjaga agar pelantikan pasangan Jokowi dan Ma'ruf berlangsung aman dan lancar. Apalagi, pelantikan Jokowi-Ma'ruf dihadiri tamu-tamu asing.

"Tujuannya adalah agar situasi tetap kondusif karena kita menghormati (tamu yang hadir) pada saat pelantikan. Beberapa kepala negara akan hadir (dan) juga utusan-utusan khususnya," ujar Gatot.

Sponsored

Sebelumnya, Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan pelantikan Jokowi dan Ma'ruf Amin digelar pada Minggu (20/10) pukul 14.30 WIB. Jadwal itu disepakati dalam rapat para pimpinan MPR. 

"Kami sudah memutuskan dan menyetujui pelantikan Presiden dan Wakil Presiden hasil pemilu 2019 untuk periode 2019-2024 itu disepakati akan dilaksanakan pada 20 Oktober jam 14.30 WIB," kata Bamsoet.

Jadwal pelantikan Jokowi-Ma'ruf beberapa kali mengalami perubahan. Setelah sebelumnya pelantikan dijadwalkan pada tanggal 20 Oktober 2019 pukul 10.00 WIB, MPR sempat mengubah jadwal menjadi pukul 16.00 WIB dan pukul 14.00 WIB. 

Berita Lainnya
×
tekid