sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dilimpahkan, Kejati tunjuk 10 jaksa teliti berkas Ratna Sarumpaet

Kejati DKI Jakarta menyiapkan 10 jaksa untuk meneliti berkas Ratna Sarumpaet.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Kamis, 08 Nov 2018 20:18 WIB
Dilimpahkan, Kejati tunjuk 10 jaksa teliti berkas Ratna Sarumpaet

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyiapkan 10 jaksa peneliti untuk meneliti berkas tersangka Ratna Sarumpaet, yang hari ini diserahkan tim penyidik Polda Metro Jaya. Nantinya tim jaksa akan meneliti kelengkapan berkas, untuk memastikan apakah berkas tersebut akan dilanjutkan ke tahap penuntutan di Pengadilan, atau dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya.

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nirwan Nawawi, membenarkan pihaknya sudah menerima berkas perkara tersangka Ratna Sarumpaet dari tim penyidik Polda Metro Jaya. Ia pun mengatakan, salah satu kepala seksi di Kejati, akan memimpin proses pengecekan berkas tersebut.

"Penerimaan berkas ini adalah sebagai tindak lanjut dari SPDP yang diterima kejati DKI dari Polda Metro Jaya tanggal 8 Oktober 2018 lalu. Tim jaksa peneliti yang berjumlah 10 orang akan diketuai oleh salah satu kepala seksi (Kasi)," kata Nirwan di Jakarta, Kamis (8/11).

Nirwan juga menjelaskan, sesuai ketentuan pasal 138 KUHAP, tim Jaksa Peneliti akan melakukan pemeriksaan berkas tersangka Ratna Sarumpaet dalam kurun waktu satu minggu. Kemudian pada minggu berikutnya, tim Jaksa Peneliti akan menentukan sikap terkait berkas perkara tersangka Ratna Sarumpaet.

Sponsored

Ditambahkan Nirwan, 10 jaksa peneliti yang telah ditunjuk itu akan bekerja selama 14 hari ke depan. Dengan kata lain, 10 Jaksa Peneliti tersebut akan bekerja sampai berkas dinyatakan lengkap (P21) atau dikembalikan lagi ke penyidik Polda Metro Jaya untuk dilengkapi syarat formil dan materilnya.

"Nanti tim Jaksa Peneliti akan melakukan penelitian berkas perkara, terkait pemenuhan syarat formil dan materiilnya, guna pembuktian dalam pemenuhan unsur sebagaimana pasal yang disangkakan dalam berkas perkara," katanya.

Berita Lainnya
×
tekid