sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dinilai krusial, LHKPN capim KPK tak bisa tunggu seleksi akhir

LHKPN bergunan untuk melihat rekam jejak capim KPK, sehingga perlu disampaikan sejak awal.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Senin, 22 Jul 2019 22:16 WIB
Dinilai krusial, LHKPN capim KPK tak bisa tunggu seleksi akhir

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah menyatakan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menjadi hal paling krusial dalam menjaring calon pimpinan (capim) KPK jilid V. Karena itu, penyampaikan LHKPN tidak bisa hanya dilakukan pada tahap-tahap akhir seleksi capim.

Febri mengatakan, penyampaian LHKPN berguna untuk melihat rekam jejak para capim KPK dengan latar belakang penyelenggara negara.

"Jadi rekam jejak tentu saja yang dilihat apa yang dilakukan, bagaimana proses kepatuhan para calon-calon saat menjabat di instansi-instansi lain sebelumnya, dan juga bagaimana record mereka terkait dengan aturan-aturan yang ada dari aspek integritas," kata Febri di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (22/7).

Juru bicara KPK ini juga mengatakan, rekam jejak LHKPN para peserta juga dapat membantu panitia seleksi (pansel) untuk menilai kepatuhan capim KPK berlatar belakang penyelenggara negara. Baik kepatuhan pelaporan saat menjabat penyelenggara negara, maupun kepatuhan pelaporan setiap tahunnya.

"Karena ini adalah tools pencegahan yang penting dilakukan oleh KPK. Jadi bagaimana mungkin kalau calon pimpinannya tidak patuh melaporkan LHKPN sebelumnya ketika menjabat sebagai penyelenggara negara," ujarnya.

Untuk itu, KPK berharap kepatuhan pelaporan LHKPN dapat menjadi perhatian serius pansel capim KPK dalam menjaring pimpinan KPK periode 2019-2023. "Termasuk juga pelaporan gratifikasi ya, dari platform gratifikasi ini akan dilihat apakah para calon tersebut cukup kompromistis dengan penerimaan yang berhubungan dengan jabatan, atau bersifat tegas menolak kalau ada pemberian-pemberian," ucap dia.

Capim KPK yang lolos namun kompromistis dengan segala bentuk penerimaan gratifikasi berhubungan dengan jabatan, akan berbalik menimbulkan masalah bagi komisi antirasuah. Karena itu Febri berharap proses penyaringan yang dilakukan pansel KPK dapat mengeliminasi para capim semacam itu

"Agar orang-orang bermasalah tidak lolos dan jangan sampai orang-orang yang ingin melemahkan KPK yang justru menjadi pimpinan KPK nantinya," ujar Febri.

Sponsored

Namun demikian, pansel KPK menilai penyerahan LHKPN saat ini tidak menjadi syarat bagi kelulusan seleksi. Pansel menilai pelaporan LHKPN baru diperlukan jika sudah terpilih lima nama capim KPK.

Sejauh ini, telah ada 104 peserta capim KPK jilid V yang dinyatakan lolos di tahap uji kompetensi yang diselenggarakan pansel KPK. Adapun tahap seleksi selanjutnya adalah tes psikotes  yang dilaksanakan Minggu (28/7) pukul 08.00-13.00 WIB. Sama dengan lokasi tes sebelumnya, ujian psikotes akan berlangsung di Pusdiklat Kementerian Sekretariat Negara, Jalan Gaharu I Nomor 1, Cilandak, Jakarta Selatan. 

Berita Lainnya
×
tekid