sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dinkes DKI terus pantau 66 RW zona merah Covid-19

Terapkan PSBL, Dinkes DKI masih lakukan pemantauan terhadap 66 RW masuk zona merah Covid-19 di Jakarta

Ardiansyah Fadli
Ardiansyah Fadli Jumat, 19 Jun 2020 07:51 WIB
Dinkes DKI terus pantau 66 RW zona merah Covid-19

Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) DKI Widyastuti mengatakan, terus memantau 66 rukun warga (RW) di DKI yang masuk dalam kategori zona merah rawan Covid-19. Pada saat ini puluhan RW tersebut telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL).

"Kami sampaikan ada 66 RW rawan di PSBB masa transisi," kata Widyastuti di Jakarta, Jumat (19/6).

Ke-66 RW itu telah melakukan pengetatan pergerakan warga. Perlakuannya sesuai indikator yang telah ditentukan dan dibentuk tim ahli dalam pananganan Covid-19 di tingkat provinsi.

"Pertama dinas provinsi membuat beberapa indikator sesuai dengan yang dikoordinasikan dari tim keahlian dari beberapa pihak dan dibantu FKM UI. Kedua juga ada indikator dari Gugus Tugas pusat," jelasnya.

Selain itu, ada Indikator lainnya yang ditambahkan Dinkes DKI, yakni soal tingkat insiden (incident rate/IR) atau angka kasus Covid-19 tinggi.

"Incident rate adalah proporsi antara kasus positif per seratus ribu penduduk," ujarnya.

Dengan menerapkan beberapa indikator dalam penerapan PSBL tersebut, Dinkes akan menilai seberapa cepat atau kecepatan laju sebaran IR.

"Yang kami nilai adalah laju kecepatannya. Kami membuat selisihnya per dua minggu. Tentunya dari 267 kelurahan kami bikin list kemudian dibentuk empat kuartil," ujar dia. 

Sponsored

"Sehingga nanti akan ketemu mana yang paling tinggi lajunya. Nah itu mengindikasikan tingkat penularan tinggi di kelurahan itu," lanjutnya. 

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menjelaskan, kondisi DKI Jakarta cukup membaik. Terbukti sejumlah wilayah Jakarta masuk dalam zona hijau dan kuning. Dia mengakui tersisa 66 RW yang masih termasuk dalam zona merah di Jakarta. 

Karena itu, Anies menegaskan akan menerapkan pembatasan secara ketat, khususnya terhadap 66 RW zona merah tersebut. Agar potensi penyebaran dan penularan Covid-19 dapat dikendalikan. 

"Kami akan lakukan pembatasan secara ketat di 66 RW, termasuk tetangga RW itu untuk bisa segera berubah karena mereka saat ini masih dalam status merah," kata Anies di Jakarta, Kamis (4/6).

"Di Jakbar ada 15 RW, Jakarta Pusat 15 RW, Jakarta Selatan 3 RW, Jakarta Utara 15 RW, Jakarta Timur 15 RW, dan di Pulau Seribu ada di dua pulau," ujarnya. 

Berita Lainnya
×
tekid