sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dipanggil lagi soal kasus TPPU Nurhadi, KPK minta Dito Mahendra kooperatif

Dito bakal diperiksa oleh penyidik dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU Nurhadi.

Gempita Surya
Gempita Surya Kamis, 30 Mar 2023 17:31 WIB
Dipanggil lagi soal kasus TPPU Nurhadi, KPK minta Dito Mahendra kooperatif

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap pengusaha Dito Mahendra. Dito bakal diperiksa oleh penyidik dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.

"Informasi yang kami terima, besok (31/3) tim penyidik kembali menjadwalkan pemanggilan Mahendra Dito sebagai saksi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan resmi, Kamis (30/3).

Dito bakal dimintai keterangan untuk mendalami dugaan pencucian uang yang dilakukan Nurhadi. KPK berharap Dito hadir lantaran keterangannya dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara para tersangka dalam kasus ini.

"KPK mengingatkan yang bersangkutan untuk kooperatif hadir," ujar Ali.

Sebelumnya, 6 Februari 2023, KPK memeriksa Dito Mahendra sebagai saksi terkait suap eks Sekretaris MA, Nurhadi. Keterangan yang digali terkait aliran uang.

"Yang didalami, antara lain, terkait dengan pengetahuan saksi mengenai dugaan adanya aliran dana berkaitan dengan tersangka NHD (Nurhadi) dan kawan-kawan, yang sebelumnya sudah divonis oleh pengadilan, dan KPK akan meningkatkan pada proses berikutnya, yaitu tindak pidana pencucian uang," papar Ali kala itu.

Ali melanjutkan, Dito juga dicecar perihal aset-aset milik Nurhadi. Salah satu aset yang dikonfirmasi adalah pembelian mobil mewah oleh Nurhadi yang diduga sumbernya berasal dari hasil korupsi.

"Tim penyidik juga mengkonfirmasi terkait dengan aset yang berkaitan dengan tersangka NHD (Nurhadi). Satu di antaranya terkait dengan kepemilikan kendaraan mobil," ujar Ali.

Sponsored

KPK saat ini tengah mengusut pengembangan penanganan perkara korupsi yang menjerat Nurhadi. Dia dijerat sebagai tersangka dalam perkara suap, gratifikasi, dan TPPU.

Dalam perkara ini, Nurhadi diduga menerima suap yang berkaitan dengan pengurusan perkara yang melibatkan bekas petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro (ES).

Berita Lainnya
×
tekid