sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dipecat, Giri bersedia debat dengan Ketua KPK soal TWK

Giri Suprapdiono dengan senang hati mengaku siap berdebat dengan Firli Bahuri.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Minggu, 30 Mei 2021 11:52 WIB
Dipecat, Giri bersedia debat dengan Ketua KPK soal TWK

Sebanyak 51 dari 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan memiliki rapor merah dan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Direktur Sosialiasasi dan Kampanye Antikorupsi KPK Giri Suprapdiono juga termasuk di dalamnya.

Pemecatan terhadap pegawai KPK tersebut masih ramai diperbincangkan warganet, di antanya mendorong Ketua KPK Firli Bahuri agar debat terbuka dengan Giri. "Bagaimana jika Firli vs Giri diadu one-on-one debat dan pamer track record soal Wawasan Kebangsaan di forum terbuka?," cuit akun @Nephilaxmus kemarin.

Giri Supradiono pun menjawab usulan netizen tersebut sengan menyatakan bersedia untuk berdebat dengan Ketua KPK Firli Bahuri. “Dengan senang hati (berdebat dengan Firli Bahuri). Syaratnya, kalau kalah, mundur dan meletakkan jabatannya. Bisa gitu enggak?,” ucapnya dalam akun Twitter pribadinya @girisuprapdiono, Sabtu (29/5).

Giri Suprapdiono diketahui pernah mengajar wawasan kebangsaan di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), Sekolah Staf dan Komandan Angkatan Darat (Sekso-AD), Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Sespim Polri, pejabat eselon 1, kepala daerah, hingga para menteri.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut, sebanyak 51 dari 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Sisanya masih harus menjalani pembinaan lanjutan.

“Yang 51 orang ini, kembali lagi, dari asesor itu sudah warnanya dia bilang udah 'merah' dan dia tidak memungkinkan untuk dilakukan pembinaan,” tuturnya dalam konferensi pers di Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Selasa (25/5).

Alexander melanjutkan, berdasarkan pemetaan dan klasterisasi, dari total 75 pegawai KPK tersebut, asesor atau penilai menyatakan 24 di antaranya masih dapat dilakukan pembinaan lebih lanjut. Artinya, 24 pegawai KPK tersebut harus lolos pembinaaan terlebih dahulu agar memenuhi syarat sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Pembinaan tersebut berupa pendidikan wawasan kebangsaan dan pelatihan bela negara. Mereka juga diwajibkan menandatangani kesediaan untuk mengikutinya.

Sponsored

“Kalau sudah selesai mengikuti, kalau kemudian yang bersangkutan tidak lolos, maka yang bersangkutan sudah tidak bisa diangkat jadi ASN, yang 24 (pegawai KPK tadi). Yang 51 karena sudah tidak bisa dilakukan pembinaan berdasarkan penilaian asesor, tentu tidak bisa bergabung lagi dengan KPK,” ujar Alexander.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid