sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Diperiksa 5 kali, Lin Che Wei jadi tersangka kasus minyak goreng

Lin Che Wei ditahan 20 hari di Rutan Kejari Jakpus.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Selasa, 17 Mei 2022 18:22 WIB
Diperiksa 5 kali, Lin Che Wei jadi tersangka kasus minyak goreng

Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) menetapkan lagi status tersangka dalam kasus izin ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan produk turunannya atau kasus minyak goreng. Total tersangka yang ada berjumlah lima orang.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini ialah Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati. Peran dia sebagai Penasihat Kebijakan Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI).

"Adapun satu orang tersangka yang dilakukan penahanan yaitu LCW alias WH selaku pihak swasta yang diperbantukan di Kementerian Perdagangan RI," kata Burhanuddin, Selasa (17/5).

Burhanuddin menyebut, Lin Che Wei bersama-sama dengan tersangka Indrasari saat itu sebagai Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI mengkondisikan pemberian izin Persetujuan Ekspor (PE) di beberapa perusahaan.

Kejaksaan langsung melakukan penahanan terhadap Lin Che Wei di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan hingga 5 Juni 2022.

"Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka LCW alias WH dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selama 20 hari terhitung sejak 17 Mei 2022 sampai 5 Juni 2022," ujar Burhanuddin.

Perbuatan Lin Che Wei disangka melanggar Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) mengungkapkan peran Lin Che Wei pada kasus ini. Saat itu kapasitasnya sebagai saksi dan telah lima kali bolak-balik ke Gedung Bundar Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan, dengan tiga hari berturut-turut sejak hari Selasa (10/5) hingga Kamis (12/5).

Sponsored

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Supardi mengatakan, penyidik ingin mendapatkan keterangan yang lebih dari Lin Che Wei dalam posisinya tersebut. Keterangan itu diperlukan terkait komunikasinya dengan pihak Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan pelaku usaha yang intens membahas permasalahan minyak goreng.

“Salah satu perannya LCW ya, itu. Komunikasi dalam rangka penerbitan PE," kata Supardi kepada Alinea.id, pada Jumat (13/5).

Supardi menyatakan, Lin Che Wei diduga terlibat dalam pembicaraan masalah PE dengan beberapa orang dari pihak Kemendag. Walau bukan bagian dari penyelenggara negara, diketahui bahwa dirinya menjadi pemberi masukan dalam pembicaraan tersebut.

"(LCW) memberikan masukan-masukanlah, kayak staf ahli,” ujar Supardi.

Selain Lin Che Wei, tim penyidik juga telah memeriksa empat saksi lain pada Kamis (12/5). Terdapat tiga analis perdagangan pada Kemendag, dan seorang pihak swasta.

Ketiga analis tersebut ialah Demak Marsulina, dan Almira Fauzia. Ketiga analis tersebut diperiksa terkait mekanisme pengajuan izin ekspor yang diterbitkan oleh Kemendag.

Sementara dari pihak swasta, Direktur PT Jampalan Baru, Effendi Ngadimin. Tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap dirinya terkait dengan pemesanan minyak goreng ke Permata Hijau Group, serta alur distribusinya.

"EN) diperiksa terkait jumlah minyak goreng yang dipesan ke Permata Hijau Group kemudian alur distribusi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, Kamis (12/5).

Sebagaimana diketahui, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group, Stanley MA telah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (19/4). Stanley menjadi tersangka bersama tiga orang lainnya, yaitu: Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Indrasari Wisnu Wardhana; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Parulian Tumanggor; serta General Manager PT Musim Mas, Togar Sitanggang.

Dalam kasus ini, Wisnu diduga menerbitkan PE terkait komoditas CPO dan produk turunannya kepada tiga perusahaan. Sementara tiga tersangka lainnya, diduga melakukan komunikasi intens dengan Wisnu untuk mengajukan PE tanpa memenuhi Domestic Market Obligation (DMO) atau kewajiban pasar domestik sebesar 20% dari total produksi.

Para tersangka melakukan perbuatan melawan hukum berupa kerja sama secara melawan hukum dalam penerbitan izin Persetujuan Ekspor. Dengan kerja sama secara melawan hukum tersebut, akhirnya diterbitkan Persetujuan Ekspor yang tidak memenuhi syarat.

Berita Lainnya
×
tekid