sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Diperiksa terkait kasus Harun Masiku, Sekjen PDIP: Dia kader terbaik

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyebut Harun Masiku sebagai kader terbaik karena pernah mendapatkan beasiswa luar negeri.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 24 Jan 2020 16:06 WIB
Diperiksa terkait kasus Harun Masiku, Sekjen PDIP: Dia kader terbaik

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Jendral Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia (PDIP) Hasto Kristiyanto terkait kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW). Pantauan Alinea.id, Hasto keluar dari ruang pemeriksaan sekira pukul 15.10 WIB.

Mengenakan kemeja putih dibalut jas, dia mengaku dicecar penyidik terkait pencalonan Harun sebagai anggota DPR RI untuk menggantikan mediang Nazaruddin Kiemas. Hasto memaparkan, majunya Harun sebagai bagian dari kedaulatan partai politik dan sudah ada presedennya untuk itu. 

"Ketika almarhum sutradara Ginting juga meninggal dan kami limpahkan suaranya kepada kader yang menurut partai terbaik. Jadi kami memberikan keterangan terkait hal tersebut," tutur Hasto, saat hendak meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (24/1).

Adapun penyematan Harun sebagai merupakan kader terbaik didasarkan pada latar belakang pendidikannya. Bahkan, Hasto menyebut koleganya ini pernah mendapat beasiswa di luar negeri. 

"Yang bersangkutan, punya latar belakang yang baik, sedikit dari orang Indonesia yang menerima beasiswa dari ratu Inggris dan memiliki kompetensi dalam internernational economic law," katanya.

Seperti diketahui, dalam perkara suap yang menyeret Harun, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Keempatnya ialah Wahyu Setiawan, Saeful, Agustiani Tio Fridelina dan Harun sendiri. Tiga pelaku terjaring operasi senyap pada Rabu (8/1).

Wahyu diduga telah menerima uang sebesar Rp900 juta agar Harun bisa memuluskan tujuannya. Namun, pemberian uang itu dilakukan secara bertahap dengan dua kali transaksi.

Pada pemberian pertama, Wahyu menerima Rp200 juta dari Rp400 juta yang diberikan oleh sumber yang belum diketahui KPK. Uang tersebut, diterimanya melalui Agustiani di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.

Sponsored

Selanjutnya, Harun memberikan Rp850 juta pada Saeful, melalui seorang stafnya di DPP PDIP. Saeful kemudian memberikan Rp150 juta kepada Doni selaku advokat. Adapun sisa Rp700 juta diberikan kepada Agustiani, dengan Rp250 juta di antaranya untuk operasional dan Rp400 juta untuk Wahyu. 

Namun upaya Wahyu menjadikan Harun sebagai anggota DPR RI pengganti Nazarudin tak berjalan mulus. Terlebih pada rapat pleno 7 Januari, KPU menolak permohonan PDIP untuk menetapkan Harun sebagai PAW. KPU pun menjadikan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin.

Meski demikian, Wahyu tak berkecil hati. Dia menghubungi Doni dan menyampaikan tetap berupaya menjadikan Harun sebagai PAW.

Karenanya pada 8 Januari, Wahyu meminta uang yang diberikan Harun kepada Agustina. Namun saat hendak menyerahkan uang tersebut kepada Wahyu, penyidik KPK menangkap Agustiani dengan barang bukti Rp400 juta dalam bentuk dolar Singapura.

Sebagai pihak penerima, Wahyu dan Agustiani disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Harun dan Saeful selaku pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid