sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Diperpanjang hingga 17 Mei, PPKM mikro libatkan 30 provinsi

Pemerintah perluas PPKM mikro ke lima provinsi, dari Riau hingga Papua Barat.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Senin, 03 Mei 2021 16:51 WIB
Diperpanjang hingga 17 Mei, PPKM mikro libatkan 30 provinsi

Pemerintah perpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro selama dua pekan, dari 4 Mei hingga 17 Mei 2021. PPKM kali ini diperluas ke lima provinsi tambahan, yaitu Kepulauan Riau, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Papua Barat. 

Jadi, saat ini total provinsi yang memberlakukan PPKM berbasis mikro mencapai 30 provinsi. “PPKM mikro sendiri akan diberlakukan perpanjangan yang ke-7 antara tanggal 4 sampai dengan 17 Mei,” ujar Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi (PEN) sekaligus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers virtual, Senin (3/5).

Selain lima provinsi tadi, 25 provinsi lain yang berlakukan PPKM berbasis mikro adalah DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jawa Timur, Bali, serta Sumatera Utara.

Kemudian, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), Aceh, Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Utara, Papua, Sumatera Barat, Jambi, Lampung, Kalimantan Barat serta Kepulauan Bangka Belitung.

Ia pun mengingatkan, kawasan-kawasan hiburan komunitas yang bersifat fasilitas publik harus menggunakan masker. “Ini pembatasan kegiatan masyarakat tidak ada perubahan,” tutur Airlangga.

Sebelumnya, LaporCovid-19 menerima 70 laporan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) selama dua pekan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali. Aduan yang diterima jauh lebih banyak dibandingkan dua pekan sebelumnya, ketika kebijakan belum diterapkan.

Dari 70 laporan tersebut, sebanyak 37% berupa pelanggaran prokes di tempat publik. Selanjutnya, 33% pelanggaran prokes di perkantoran, 17% di lembaga pendidikan, 7% tempat makan, serta 6% tempat ibadah.

Pelanggaran prokes juga ihwal acara perkawinan. Dicontohkannya dengan resepsi pernikahan di Kota Malang yang tak terkontrol lantran banyak pengunjung melepas masker hingga ruangan padat tanpa jaga jarak. PPKM tidak efektif menekan laju penularan Covid-19 lantaran mobilitas warga masih tinggi dan kebijakan masih longgar. Misalnya, akses ke dan dari Jawa-Bali masih normal.

Sponsored
Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid