sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Suap Bakamla, direksi PT Rohde and Schwarz Indonesia divonis 2,5 tahun penjara

Erwin Syaaf Arief dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Gema Trisna Yudha
Gema Trisna Yudha Senin, 14 Okt 2019 19:33 WIB
Suap Bakamla, direksi PT Rohde and Schwarz Indonesia divonis 2,5 tahun penjara

Terdakwa kasus dugaan suap penambahan anggaran Bakamla untuk pengadaan proyek satellite monitoring dan drone dalam APBN Perubahan tahun 2016, Erwin Syaaf Arief, divonis 2 tahun 6 bulan kurungan penjara.

Managing Director PT Rohde and Schwarz Indonesia ini juga dikenakan sanksi denda senilai Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Terdakwa Erwin Syaaf Arief telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Hakim Ketua Frangki Tambuwun, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (14/10).

Putusan tersebut jauh lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa penuntut umum menuntut Erwin dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan penjara, ditambah denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam pertimbangannya, Frangki menganggap Erwin telah melakukan pidana korupsi lantaran bertemu seorang anggota Komisi I DPR RI, Fayakhun Andriadi, guna meminta dukungan pengusulan proyek satellite monitoring dan drone pada Bakamla RI.

"Terdakwa juga memberikan janji kepada Fayakhun Andriadi selaku anggota Komisi I DPR periode 2014-2019, sebesar 1% dari proyek satelit monitoring dan drone Bakamla RI," ucapnya.

Tujuan pemberian suap itu adalah agar Fayakhun mengupayakan penambahan anggaran Bakamla untuk pengadaan proyek satellite monitoring dan drone dalam APBN-P 2016.

Erwin yang juga merupakan teman Fayakhun, menawarkan dukungan kepada Fayakhun untuk mendapatkan karier politik yang lebih baik di Partai Golkar. Erwin menjanjikan akan menunjang karir politiknya, termasuk biaya politik yang diperlukan

Sponsored

Dalam pertimbangannya, hakim menilai Erwnin memiliki sejumlah hal yang meringankan hukumannya, yakni berlaku sopan dalam setiap persidangan, belum pernah terlibat perkara hukum, memiliki tanggungan keluarga, serta menyesali perbuatannya.

Sedangkan hal yang memberatkan yakni tindakannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Erwin dianggap telah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas putusan tersebut, Erwin dan JPU KPK menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.

Dalam perkara ini, sejumlah pelaku telah dijatuhi vonis. Fayakhun Andriadi divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

Selanjutnya mantan Deputi Informasi, Hukum dan Kerja Sama Bakamla, Eko Susilo Hadi, dihukum 4 tahun 3 bulan penjara. Mantan Direktur Data dan Informasi Bakamla, Laksamana Pertama Bambang Udoyo, divonis 4,5 tahun penjara dan dipecat dari kesatuan militer.

Mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Nofel Hasal divonis 4 tahun penjara, Fahmi Darmawansyah divonis 2 tahun dan 8 bulan penjara. Muhammad Adami Okta dan Hardy divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta dengan subsider 6 bulan kurungan bahkan sudah bebas dari penjara.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid