sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus ASABRI, Kejagung periksa Direktur Indodax Nasional Indonesia 

Oscar A Darmawan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Jumat, 16 Apr 2021 16:57 WIB
Kasus ASABRI, Kejagung periksa Direktur Indodax Nasional Indonesia 

Kasus dugaan korupsi di ASABRI terus bergulir. Kali ini Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Indodax Nasional Indonesia bernama Oscar A Darmawan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, pemeriksaan Oscar A Darmawan dalam kapasitasnya sebagai saksi. Namun, tidak dibeberkan untuk saksi tersangka siapa dia diperiksa.

"Saksi yang diperiksa hari ini, yaitu OAD selaku Direktur Indodax Nasional," kata Leonard dalam keterangan resminya, Jumat (19/3).

Selain memeriksa Oscar A Darmawan, Leonard menyatakan, penyidik juga memeriksa Moudy Mangkey dalam kapasitas sebagai saksi. Pemeriksaan orang dekat tersangka Heru Hidayat itu diketahui menjalani pemeriksaan keempat.

"Penyidik juga memeriksa saksi berinisial SH selaku nomone dan ACA selaku karyawan Henan Putihrai AM," tandas dia.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Ali Mukartono menyatakan aset yang telah disita jauh dari 50% nilai kerugian negara. Pihaknya pun terus mengupayakan penyitaan aset dengan mendalami bisnis para tersangka.

Untuk diketahui, dalam perkara ASABRI telah dilakukan pemghitungan sementara oleh penyidik dengan nilai kerugian Rp23,7 triliun. Dalam rangka pengembalian kerugian negara itu telah disita aset berupa ribuan hektare tanah, empat tambang, puluhan kapal, puluhan bus, sejumlah mobil, sejumlah lukisan emas, sejumlah perhiasan, dan sejumlah apartement.

Dalam perkara dugaan korupsi PT ASABRI ditetapkan sembilan orang tersangka, yakni mantan Dirut ASABRI 2011-2016 Adam Rahmat Damiri, mantan Dirut ASABRI 2016-2020 Soni Widjaya, terdakwa kasus korupsi Jiwasraya Heru Hidayat dan Benny Tjokro. 

Sponsored

Kemudian, Lukman Purnomosidi selaku Dirut PT Prima Jaringan, inisial Hari Setiyono selaku mantan Direktur Investasi ASABRI, Bachtiar Effendy mantan Direktur Keuangan ASABRI, Ilham W Siregar selaku mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI, dan Jimmy Sutopo selaku Dirut PT Jakarta Emiten Investor Relationship.

Penyidik mengenakan para tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 uu 31 thn 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Kemudian subsider pasal 3 jo pasal 18 UU 33 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditmabah dengan UU 20 Tahun 2001 tenyang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid