sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polisi tetapkan Direktur Keuangan Indosurya sebagai tersangka

Selain JI, penyidik juga menetapkan Indosurya sebagai tersangka korporasi.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 14 Jul 2020 16:20 WIB
Polisi tetapkan Direktur Keuangan Indosurya sebagai tersangka

Bareskrim Polri menetapkan Direktur Keuangan Indosurya Cipta berinisial JI sebagai tersangka. Ini merupakan tersangka tambahan atas kasus penipuan dan penggelapan dana nasabah PT Koperasi Indosurya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono mengungkapkan, JI merupakan orang kepercayaan tersangka Hendry Surya, selaku pemilik Indosurya.

"Ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Juni 2020, usai dilakukan gelar perkara," kata Awi dalam konferensi pers secara daring, Selasa (14/7).

Menurut Awi, JI telah ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti menjalankan operasional tanpa memiliki hak. Selain itu, dia juga melakukan pengumpulan dan penarikan dana nasabah tanpa diketahui perusahaan.

"Dilakukan pengumpulan dan penarikan nasabah sejak 2012-2020," ucap Awi.

Selain JI, penyidik juga menetapkan Indosurya sebagai tersangka korporasi. Namun, sanksi terhadap penetapan tersangka korporasi itu diberikan saat sudah adanya putusan pengadilan.

"Baik JI dan Indosurya, juga dikenakan pasal TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)," tuturnya.

Atas perbuatannya, JI dikenakan Pasal 46 ayat 1 UU perbankan Jo Pasal 55 KUHp dan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU TPPU. Sementara Indosurya dikenakan Pasal 46 ayat 2 UU perbankan, Pasal 3 atau 4 atau Pasal 5 UU TPPU.

Sponsored

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka, yakni SA dan HS dalam kasus perbankan Koperasi Indosurya. Namun, keduanya tidak dilakukan penahanan oleh penyidik.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dengan pelanggaran yaitu menghimpun dana dari masyarakat tanpa ada izin dari Bank Indonesia. 

Keduanya, terancam hukuman minimalnya lima tahun penjara maksimal 15 tahun dan denda paling sedikit Rp10 miliar dan maksimal Rp20 miliar.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid