sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Direktur LHKPN imbau capres segera lapor harta kekayaan

Juri Bicara KPK Febri Diansyah mengingatkan LHKPN adalah bagian dari pencegahan tindak pidana korupsi.

Annisa Saumi
Annisa Saumi Sabtu, 04 Agst 2018 10:30 WIB
Direktur LHKPN imbau capres segera lapor harta kekayaan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menerima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara online mulai Sabtu 4 Agustus 2018. LHKPN dapat dilaporkan melalui situs elhkpn.kpk.go.id.

"Mulai besok kami sudah siap menerima pelaporan LHKPN melalui online. Kami bisa menyampaikan kepada tim dari calon presiden dan calon wakil presiden bisa menghubungi kami di elhkpn.kpk.go.id," terang Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaannya LHKPN Cahya Hardianto Harefa, Jumat (3/8).

Sebelumnya, pada Senin (7/8) Cahya mengatakan, apabila ada calon yang ingin datang untuk berkonsultasi atau menyerahkan dokumen kelengkapan, KPK telah siap menerima LHKPN secara langsung, baik dari calon maupun dari tim sukses.

"Tanda terima yang berlaku adalah tanda terima dari KPK. Nanti ada kode QR untuk membuktikan autentifikasi dari setiap tanda terima yang diterbitkan KPK," ucap Cahya.

KPK mengingatkan agar para calon tidak melakukan pelaporan di hari terakhir, tanggal 10 Agustus 2018. "Tolong jangan mepet-mepet, karena kita juga ada proses verifikasi. Setelah semua diterima KPK, sebagaimana proses pencalonan yang lalu, kita akan lakukan proses verifikasi, dan ada deklarasi," jelas Cahya.

Dengan adanya pelaporan LHKPN ini KPK berharap dapat memberikan pertimbangan pada pemilih sebagaimana yang telah dilakukan saat pilkada lalu.

Sementara itu, dari laporan KPK per 3 Agustus 2018 ada total 318.062 orang penyelenggara negara yang harus melaporkan harta kekayaannya dan 165.526 di antaranya telah melapor, sedangkan sisanya sebanyak 152.536 penyelenggara negara belum melapor. Persentase kepatuhan penyelenggara negara sebesar 52,04%.

Persentase lapor kepatuhan paling tinggi dimiliki oleh penyelenggara negara di tingkat BUMN/BUMD dengan persentase laporan sebesar 67,61%, sementara DPR menjadi lembaga yang memilki tingkat kepatuhan paling rendah sebesar 12,95%.

Sponsored

Sedangkan harta tertinggi yang telah dilaporkan dan dimiliki oleh penyelenggara negara sebesar Rp20 triliun rupiah, milik calon anggota DPD Papua. Sementara harta terendah sebesar kurang dari Rp158 juta, milik calon anggota DPD Sumatera Utara.

"Tolong para penyelenggara negara yang sudah lapor ini, dilengkapi dokumen-dokumennya. Jika tidak dilengkapi, akan kami gugurkan, jadi dianggap tidak lapor. Apabila dari kami masih ada permintaan dokumen-dokumen segera lapor KPK kelengkapannya," tegas Cahya.

Juri Bicara KPK Febri Diansyah mengingatkan LHKPN adalah bagian dari pencegahan tindak pidana korupsi. "Jika LHKPN ini dilaporkan tepat waktu dan secara benar, maka bisa diketahui kekayaan penyelenggara negara tersebut," ucapnya.

Cahya mengimbau jika bisa pelaporan LHKPN dilakukan sebelum tanggal 10 Agustus. "Perlu diingat LHKPN ini syarat calon, bukan syarat pencalonan. Tanggal 10 itu adalah syarat pencalonan yang harus dipenuhi oleh capres dan cawapres," imbau Cahya.

Berita Lainnya
×
tekid