sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polemik TWK, Direktur nonaktif KPK: Bukan sekadar kuantitas, tapi kualitas

Dari 75 orang tersebut 31 pegawai adalah tenaga penindakan. Jumlah itu sama saja 20% dari total tenaga penindakan di KPK.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Senin, 07 Jun 2021 16:56 WIB
Polemik TWK, Direktur nonaktif KPK: Bukan sekadar kuantitas, tapi kualitas

Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Giri Suprapdiono, mengatakan, 75 pegawai yang dinyatakan tak lulus tes wawasan kebangsaan atau TWK bukan sekadar soal kuantitas. Menurutnya, kualitas 75 orang ini sudah tidak perlu diragukan lagi.

Berdasarkan datanya, dari 75 orang tersebut 31 pegawai adalah tenaga penindakan. Jumlah itu sama saja 20% dari total tenaga penindakan di lembaga antirasuah.

"Kalau kita lihat datanya 75 orang itu, 31 (merupakan) tenaga penindakan di mana tenaga penindakan total KPK hanya kurang lebih 150 penyelidik dan penyidik. Artinya, 20% tenaga penindakan itu diberhentikan gara-gara TWK," kata Giri dalam diskusi virtual, Senin (7/6).

Giri menyampaikan itu merespons narasi yang menyatakan tak perlu mempermasalahkan 75 pegawai karena masih ada 1.271 yang dinyatakan lulus. Di sisi lain, dia menyatakan itu mengingat sumber daya menjadi salah satu alasan pemberantasan korupsi bisa berhasil.

Giri mengungkap, dari 31 orang sembilan pegawai merupakan kepala satuan tugas atau Kasatgas di KPK. Berdasarkan kualitas, sembilan Kasatgas itu memegang rekor operasi tangkap tangan (OTT) komisi antikorupsi.

"Jadi ini bukan sekadar kuantitas, tetapi kualitas mereka yang sudah tidak diragukan lagi," ucapnya yang juga dinyatakan tak lulus TWK. 

Sebelumnya, TWK yang bagian alih status aparatur sipil negara atau ASN menuai polemik. Pegawai yang telah dinyatakan gagal turut melaporkan dugaan masalah kepada Ombudsman, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

Di sisi lain, 75 pegawai yang tak lulus diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan lewat Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021. Selanjutnya, dari 75 orang itu 51 pegawai dipastikan didepak dari lembaga antirasuah dan sisanya disebut bakal dibina lagi.

Sponsored

Adapun Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya mengatakan kinerja lembaga antikorupsi tak terganggu menyusul 75 pegawai yang dibebastugaskan. Menurutnya, tugas dan tanggung jawab ke-75 pegawai telah diserahkan kepada pimpinannya sesuai SK 652.

"Sehingga kami pastikan tidak ada perkara yang berhenti, tidak pernah ada perkara yang terlambat," ucap Firli dalam jumpa pers, Jakarta, Kamis (20/5).

Menurut jenderal polisi bintang tiga ini, sistem komisi antisuap dalam bekerja tak secara perorangan. Oleh karena itu, meski 75 pegawai dibebastugaskan, kinerja lembaganya tetap berjalan.

"Kita pastikan karena sistem KPK adalah sudah berjalan dan yang bekerja bukan perorangan, bukan satu orang, tapi semua pegawai dan insan KPK bekerja keras untuk melakukan pemberantasan korupsi secara bersama-sama," jelasnya.

Berita Lainnya
×
tekid