sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag jadi tersangka kasus minyak goreng

Jaksa Agung ST Burhanddin mengungkapan, perkara ini diawali dengan kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Selasa, 19 Apr 2022 16:05 WIB
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag jadi tersangka kasus minyak goreng

Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO). Salah seorang tersangka merupakan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri di Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana (IWW).

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, Indrasari diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan memberikan izin ekspor CPO kepada empat perusahan. Masing-masing pejabat dari perusahaan itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair PT Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia, dan PT selaku General Manager PT Musimas.

“Ketiga tersangka telah berkomunikasi dengan tersangka IWW, sehingga perusahaan-perusahaan itu mendapatkan persetujuan ekspor. Padahal (mestinya) tidak berhak dapat ekspor,” kata Burhanuddin dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (19/4).

Burhanddin mengungkapan, perkara ini diawali dengan kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasaran. Pemerintah melalui Kemendag telah mengambil kebijakan menetapkan DMO (domestic market obligation) dan DPO (domestic price obligation) bagi perusahan yang ingin mengekspor CPO dan produk turunannya serta menetapkan harga eceran tertinggi minyak sawit. 

“Tetapi perusahaan (tersebut) tidak memenuhi DPO, sehingga dapat menimbulkan kerugian keuangan dan perekonomian negara,” ucap Burhanuddin.

Burhanuddin menyatakan, penyidik telah mendapatkan bukti permulaan yang cukup setelah memeriksa 19 saksi, 596 dokumen, dan surat terkait lainnya. Juga meminta keterangan ahli.

Burhanuddin menjelaskan, Korps Adhyaksa akan terus mengembangkan kasus ini. Jika ditemukan bukti yang cukup, jelas Burhanuddin, pihaknya tidak segan-segan untuk menindaknya. Bahkan, jika pejabat yang melawan hukum selevel menteri. 

Sponsored

Menurut Burhanuddin, hal itu tidak sulit dilakukan. Yang terpenting, dalam prosesnya para penyidik memilki alat bukti yang kuat. “Bagi kami, siapapun pelakunya, menteri pun, kalau cukup bukti, ada fakta, kami lakukan (penindakan) itu,” ujar Burhanuddin.

Burhanuddin menyatakan, para tersangka telah melanggar Pasal 54 ayat 1 huruf a dan ayat 2 huruf A, B, E, dan F Undang-Undang No.7/2014 tentang Perdagangan. Mereka juga disangka melanggar Keputusan Kemendag 129/2022 jo No.170/2022 tentang Penetapan Jumlah Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri dan Harga Penjualan Dalam Negeri.

Keempat tersangka ditahan di tempat berbeda. Indrasari dan Master masing-masing ditahan Rutan Salemba Cabang Kejagung, sementara dua lainnya di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Mereka ditahan selama 20 hari, terhitung hari ini hingga 8 Mei 2022.

"Karena (Kejagung) harus bertindak cepat, tersangka langsung ditahan," kata Burhanuddin.

Berita Lainnya
×
tekid