sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejagung minta Dirjen Imigrasi lacak WNA terlibat korupsi Krakatau Steel

Empat WNA Cina tengah dilacak karena diduga terlibat korupsi Krakatau Steel.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Sabtu, 02 Apr 2022 08:01 WIB
Kejagung minta Dirjen Imigrasi lacak WNA terlibat korupsi Krakatau Steel

Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) masih memburu Warga Negara Asing (WNA) yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel periode 2011. WNA tersebut diketahui berjumlah empat orang dengan berpaspor warga negara Cina.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Supardi mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melacak keempat WNA Cina itu.

“(Mereka) otomatis kita panggil, kita (sedang) ngecek ke (Dirjen) Imigrasi ada di Indonesia apa engga,” kata Supardi kepada Alinea.id, Sabtu (2/4).

Supardi menyebut, proyek tersebut dihentikan sebab ada dugaan proyek tidak sesuai perjanjian. Para WNA tersebut, kata Supardi, kemudian menyatakan mundur dan digantikan dengan pihak lainnya.

“Dia menilai kayaknya Krakatau (Steel) nggak akan bisa bayar,” ucap Supardi.

Menurut Supardi, proses pembayaran padahal langsung dilunaskan, namun memang tidak sejalan dengan hasilnya. Hasil pembangunan sendiri menunjukkan barang tersebut tidak bisa dipakai, sehingga belum bisa melakukan proses serah terima.

“Sudah (dibayar 100%), tapi tidak bisa dipakai barang itu, seingat saya belum PHO, serah terima,” ujar Supardi.

Supardi menyampaikan, potensi kerugian dalam kasus ini juga belum ditentukan. Untuk itu, pemeriksaan dan pendalaman oleh penyidik terus berjalan beriringan hingga penyidik bisa mengambil sikap untuk menentukan potensi kerugiannya.

Sponsored

“Ada kemungkinan total loss, ada juga enggak,” ucap Supardi.

Penyidik, kata Supardi, masih mengumpulkan bukti untuk memperkuat dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel periode 2011. Sehingga, perhitungan kerugian negara dalam perkara ini menjadi jelas.

Pengumpulan bukti itu berdasarkan hasil koordinasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Meski begitu, penyidik tidak menemui kesulitan dalam memenuhinya.

“Tim masih mengumpulkan bukti dalam rangka memenuhi kebutuhan dari BPKP, karena ketika koordinasi 'pak kurang ini, kurang ini’. Dia (BPKP) minta produk kita apa untuk mendukung perhitungan kerugian negara itu,” kata Supardi kepada Alinea.id, Kamis (31/3).

Kasus ini bermula dari Krakatau Steel yang melakukan lelang pengadaan pembangunan pabrik pada 31 Maret 2021. Tender lantas dimenangkan Konsorsium MCC Ceri dan PT Krakatau Engineering.  

Pendanaan pembangunan pabrik BFC awalnya dibiayai export credit agency (ECA) dari China. Namun, ECA dalam pelaksanaannya tak menyetujui pembiayaan proyek itu karena kinerja keuangan Krakatau Steel, yang dinilai dengan metode pendapatan perusahaan sebelum bunga, pajak, depresiasi, dan amortisasi alias earning before interest, taxes, depreciation, and amortization (EBITDA), tak menuhi syarat. 

"Selanjutnya, pihak PT KS mengajukan pinjaman ke sindikasi Bank BRI (Bank Rakyat Indonesia), Mandiri, BNI (Bank Negara Indonesia), OCBC, ICBC, CIMB bank, dan LPEI (Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia)," ucap Ketut. 

Nilai kontrak pembagunan ini sekitar Rp6,9 triliun. Sementara, uang yang dibayarkan senilai Rp5,3 triliun dengan perincian dari bank luar negeri senilai Rp3,5 triliun dan bank dalam negeri Rp1,8 triliun. 

Pada 19 Desember 2019, proses pembangunan dihentikan. Alasannya, berdasarkan hasil uji coba operasi, biaya produksi lebih besar 

dibandingkan harga baja di pasar. Pekerjaan juga belum diserahterimakan dengan kondisi tak dapat beroperasi lagi atau mangkrak.

Padahal, Krakatau Steel membangun pabrik BFC dengan tujuan meningkatkan produksi baja nasional. Proyek itu dimulai dari 2011-2015 dan dilakukan beberapa kali addendum hingga 2019.

"Dilakukan pemberhentian di tahun 2019 karena biaya produksi lebih tinggi dari harga slab di pasar," ujar Ketut.  

Atas dasar itu, tim penyidik menduga terjadi korupsi sebagaimana isi Pasal 2 jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid