sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dirjen PAS jadi saksi kunci kasus suap Lapas Sukamiskin

Direktur Jenderal Pemasyarakatan ‎(Dirjen PAS) Kemenkumham Sri Puguh Budi Utami akan menjadi saksi kasus suap Lapas Sukamiskin.

Soraya Novika
Soraya Novika Rabu, 09 Jan 2019 05:30 WIB
Dirjen PAS jadi saksi kunci kasus suap Lapas Sukamiskin

Direktur Jenderal Pemasyarakatan ‎(Dirjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Sri Puguh Budi Utami akan menjadi saksi kasus suap Lapas Sukamiskin.

Sri Puguh akan menjadi salah satu dari lima orang yang ingin dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saksi-saksi tersebut dihadirkan dalam persidangan perkara dugaan suap jual-beli fasilitas dan perizinan di Lapas Sukamiskin, Bandung, untuk terdakwa Mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein. 

Salah satu saksi kunci yang dipanggil dalam persidangan itu adalah Dirjen PAS Kemenkumham Sri Puguh Budi Utami.

Selain Dirjen PAS, saksi lainnya yang diminta hadir di antaranya meliputi Supir Dirjen PAS Mulyana, PNS di Lapas Sukamiskin Slamet Widodo dan Yogiswara, serta Dokter di Lapas Sukamiskin Dewi Murni Ayu.

"Jadi bakal ada pemeriksaan saksi-saksi di proses persidangan suap Lapas Sukamiskin besok," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/1).

Febri menyampaikan bahwa persidangan tersebut bakal digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bandung, Rabu (9/1). Namun, saat diperdalam soal materi pemeriksaan yang hendak digali oleh Jaksa terhadap saksi-saksi, Febri justru tak banyak komentar.

"Saya belum bisa memastikan terkait apa yang akan terjadi besok. Itu domain jaksa di proses ‎persidangan," imbuhnya.

Sebelumnya, Wahid Husen didakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan memperkaya diri sendiri sejak Maret sampai Juli 2018, dengan dibantu staf yang merangkap sopir Wahid yaitu Hendry Saputra.

Sponsored

Ia diketahui menerima suap dari tiga narapidana kasus korupsi. Ketiga narapidana yang diduga menyuap Wahid Husein yakni, Fahmi Dharmawansyah, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, serta Fuad Amin Imron.

Wahid Husen diduga menerima satu unit mobil jenis Double Cabin 4x4 merk Mitsubishi Triton, sepasang sepatu boot, sepasang sendal mer Kenzo, satu tas clutch bag merk Louis Vuitton dan uang senilai Rp39.500.000.

Dalam surat dakwaan, tas merk Louis Vuitton tersebut akan diberikan Wahid Husein kepada Dirjen PAS Kemenkumham Sri Puguh Budi Utami. Tas tersebut pun telah dikembalikan sopir Sri Puguh ke lembaga antirasuah beberapa waktu lalu.

Tak hanya itu, Wahid juga menerima uang dari Wawan sejumlah Rp63.390.000, sedangkan dari fuuad Amin, Wahid menerima uang sebesar Rp71.000.000 dan mendapatkan fasilitas peminjaman mobil ‎serta penginapan di Hotel Ciputra Surabaya.

Sejumlah uang suap tersebut diberikan tiga para narapidana melalui Hendry Saputra. Suap tersebut diberikan agar para narapidana mendapatkan fasilitas istimewa di dalam Lapas Sukamiskin.

Atas perbuatannya, Wahid Husen dan Hendry Saputra didakwa melanggar Pasal 12 huruf badan pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid