sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dirkeu AP II Andra Agussalam langsung ditahan KPK

Setelah ditetapkan tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lansgung menahan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Agussalam.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 02 Agst 2019 05:03 WIB
Dirkeu AP II Andra Agussalam langsung ditahan KPK

Setelah ditetapkan tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lansgung menahan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (Persero) Andra Y. Agussalam.

Tak hanya Andra, Staf PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) Taswin Nur turut ditahan di rutan KPK. Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan oleh tim penyidik.

"AYA (Andra Y. Agussalam) ditahan di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih Kavling 4. Sedangka TSW (Taswin Nur) ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (2/7) dini hari.

Dari pantuan Alinea.id, Andra keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 01.10 WIB. Dia enggan berbicara kepada awak media ihwal penetapannya sebagai tersangka.

Andra dan Taswin ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap terkait dengan proyek baggage handling system (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo (APP) yang dilaksanakan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) tahun 2019.

KPK menduga, Andra telah mengarahkan agar PT APP menunjuk PT INTI untuk menggarap proyek BHS di enam bandara yang dikelola oleh PT AP ll dengan nilai sekitar Rp86 miliar.

Andra juga diduga telah mengarahkan adanya negosiasi antara PT APP dan PT INTI untuk meningkatkan uang muka yang semula 15% menjadi 20%. Disinyalir, peningkatan itu diduga untuk modal PT INTI lantaran adanya kendala cashflow pada perusahaan pelat merah itu.

Sebagai imbalannya, Taswin menyerahkan uang sebesar 96.700 dolar Singapura kepada Andra atas tindakannya untuk mengawal agar proyek BHS dikerjakan oleh PT INTI.

Sponsored

Sebagai pihak yang diduga menerima, Andra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Unsang-Undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Pemberantasa Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Taswin yang diduga sebagai pihak pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kronologi perkara

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, awal mula kasus itu saat PT APP berencana untuk melelang proyek pengadaan BHS.

Diduga, penunjukan tender PT INTI telah diatur sedemikian rupa agar dapat mengerjakan proyek pengadaan BHS di enam bandara yang dikelola oleh AP II dan dioperasikan oleh PT APP dengan nilai sekitar Rp86 miliar.

"Diduga AYA mengarahkan agar PT APP melakukan penjajakan untuk menunjuk langsung kepada PT INTI," kata Basaria, saat konfrensi pers, di Gedung Merah Putih KPK.

Padahal dalam pedoman perusahaan, kata Basaria, penunjukan langsung hanya dapat dilakukan apabila terdapat justifikasi dari unit teknis bahwa barang atau jasa hanya dapat disediakan oleh satu pabrikan, satu pemegang paten, atau perusahaan yang telah mendapat izin dari pemilik paten.

Selain itu, Basaria menduga, Andra telah mengarahkan adanya negosiasi antara PT APP dan PT INTI untuk meningkatkan DP yang semula 15% menjadi 20%. Disinyalir, peningkatan itu diduga untuk modal PT INTI lantaran adanya kendala arus kas pada perusahaan pelat merah itu.

"Atas arahan AYA (Andra Y. Agussalam), MZK (Marzuki Battung selaku Executive General Manager Divisi Airport Maintanance Angkasa Pura II) menyusun spesifikasi teknis yang mengarah pada PT INTI," tutur Basaria.

Tetapi berdasarkan penilaian tim teknis PT APP, harga penawaran PT INTI terlalu mahal sehingga kontrak pengadaan BHS belum bisa terealisasi. Namun, Andra mengarahkan Wisnu Rahardjo selaku Direktur PT Angkasa Pura Propertindo untuk mempercepat penandatanganan kontrak antara PT APP dan PT INTI.

Hal itu ditujukan agar uang muka PT APP dapat segera cair sehingga PT INTI bisa menggunakannya sebagai modal awal.

"AYA (Andra Y. Agussalam) diduga menerima uang sebanyak 96.700 dolar Singapura sebagai imbalan atas tindakannya 'mengawal' agar proyek BHS dikerjakan oleh PT. INTI," ujar Basaria.

Berita Lainnya
×
tekid