sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dirut Jasa Marga mangkir lagi dari panggilan KPK

Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk., Desi Arryani kembali mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 21 Nov 2019 05:05 WIB
Dirut Jasa Marga mangkir lagi dari panggilan KPK

Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk., Desi Arryani kembali mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Itu merupakan kali ketiga Desi absen dari pemeriksaan setelah sebelumnya dia mangkir pada 28 Oktober 2019 dan 11 November 2019. 

"Saksi melalui stafnya menyampaikan tidak dapat datang hari ini karena ada rapat dan akan memenuhi jadwal pemeriksaan besok siang di KPK," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/11).

Padahal, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melalui stafnya telah menyurati Desi untuk dapat memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada Senin (18/11). Sejatinya, Desi akan dimintai keterangan untuk tersangka Fathor Rachman selaku mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Kendati Desi mangkir, KPK tetap menelusuri proses pekerjaan dan pembayaran subkontraktir fiktif dalam kasus dugaan korupsi dalam pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan oleh Waskita Karya. Proses penelusuran dilakukan melalui pemeriksaan tiga orang saksi.

Ketiga saksi yang diperiksa ialah Wagimin selaku pegawai Divisi Keuangan II Waskita Karya, serta dua orang pegawai  Waskita Karya yakni Sutopo Broto Cahyono dan Theo Lykatompesy.

"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait pekerjaan dan pembayaran subkontraktor fiktif di Waskita Karya," tuturnya.

Di samping itu, Febri menyampaikan, penyidik terus berkoordinasi dengan BPK RI guna melakukan proses penghitungan kerugian keuangan negara. Dia memastikan, KPK terus memperdalam segala bukti yang ditemukan.  

"Dari koordinasi awal KPK dan BPK RI berdasarkan perhitungan awal diduga kerugian negara Rp186 miliar. Dalam proses penyidikan ini bukti-bukti yang ada terus diperdalam," tandas Febri.

Sponsored

Fathor Rachman ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar.

Keduanya, diduga telah mengatur dan menunjuk sejumlah perusahaan subkontraktor guna menggarap pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan oleh Waskita Karya. Diketahui, sejumlah proyek itu tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, hingga Papua.

KPK menduga, setidaknya terdapat empat perusahaan subkontraktor tidak mengerjakan proyek yang sesuai dalam kontrak. Padahal pekerjaan yang dimaksud telah dikerjakan oleh perusahaan lain.

Atas penunjukan itu, Waskita Karya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut. Namun, keempat perusahaan tersebut menyerahkan kembali uang pembayaran kepada sejumlah pihak, yang juga mengalir dan digunakan untuk kepentingan pribadi Fathor dan Yuly.

Berita Lainnya
×
tekid