sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dirut Pertamina diperiksa KPK soal proses kontrak PLTU Riau-1

Nicke diperiksa sebagai saksi untuk tersangka eks Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Senin, 10 Jun 2019 21:16 WIB
Dirut Pertamina diperiksa KPK soal proses kontrak PLTU Riau-1

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Pertamina (persero), Nicke Widyawati. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka eks Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir.

Juru bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, Nicke dipanggil dalam kapasitasnya sebagai pejabat di PT PLN (Persero).

Sejak 2014 hingga Juli 2017, Nicke sempat menjadi Direktur Perencanaan Korporat PLN. Setelah itu, dia digeser menjadi Direktur Pengadaan Strategis 1 PLN hingga November 2017.

Menurut Febri, penyidik KPK menggali keterangan dari Nicke terkait proses internal dan juga posisi PLN menjelang persetujuan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. 

"Kami dalami pengetahuan Nicke terkait bagaimana proses internal di PLN menjelang persetujuan kontrak kerja sama PLTU Riau 1 dan juga posisinya di proyek itu. Jadi, saksi-saksi sudah cukup banyak kami periksa," kata Febri, di Gedung Penunjang Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/6).

Usai diperiksa, Nicke mengaku ditanya penyidik terkait tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) saat dirinya menjabat sebagai Direktur Perencanaan Korporat PLN.

"Pemeriksaanya hampir sama dengan yang dulu, ditanya seputar Tupoksi sebagai direktur perencanaan," ujar Nicke.

Nicke pun juga mengaku dikonfirmasi oleh penyidik KPK soal Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN dalam proyek PLTU Riau-1 tersebut.

Sponsored

Febri mengaku pihaknya tengah melakukan tahap finalisasi dalam melakukan penyidikan kasus tersebut. KPK akan melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam waktu dekat.

"Jadi semoga tidak terlalu lama penyidikan kasus ini bisa diselesaikan dalam waktu dekat, sehingga bisa dilimpahkan ke tahap penuntutan," ujar Febri.

Berita Lainnya
×
tekid