sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dirut RS UMMI Bogor, Rizieq dan menantu resmi tersangka

Bareskrim sebut mereka terbukti melakukan tindak pidana.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Senin, 11 Jan 2021 11:09 WIB
Dirut RS UMMI Bogor, Rizieq dan menantu resmi tersangka

Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Direktur Rumah Sakit (RS) UMMI Andi Tatat, pentolan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab, dan Hanif Alatas sebagai tersangka tindak pidana menghalang-halangi kerja Satgas Covid-19 Kota Bogor, Jawa Barat. Hanif adalah menanti Rizieq Shihab.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menjelaskan ketiga tersangka tersebut resmi terbukti melakukan tindak pidana usai penyidik melakukan gelar perkara. Status ketiganya naik dari saksi menjadi tersangka.

"Penyidik sudah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Rizieq, dr. Tatat dan Hanif Alatas," kata Andi saat dikonfirmasi, Senin (11/1).

Andi mengungkapkan, pihaknya akan memeriksa terhadap tiga tersangka pekan ini. Kendati demikian, dia tidak menyebut kapan jadwal pemeriksaan tersebut dilakukan.

"Minggu ini rencananya diperiksa," tuturnya.

Direksi Rumah Sakit UMMI, Bogor, Jawa Barat, dilaporkan ke Polres Bogor Kota atas dugaan menghalang-halangi kerja Satgas Covid-19 untuk memeriksa pentolan FPI Muhammad Rizieq Shihab.

Direksi Rumah Sakit UMMI dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Dalam laporan yang dilayangkan ke polsi, Direktur RS UMMI dan stafnya diduga menghalangi tim Satgas Covid-19 Kota Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (17/11). Mereka datang untuk melakukan swab test kepada salah satu pasien diduga Rizieq Shihab.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid