sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dirut RSDP Serang diperiksa kasus pungli korban tsunami di Banten

Penyidik menggali mekanisme penanganan dan pelayanan bagi korban bencana dan pelaksanaannya di lapangan. 

Khaerul Anwar
Khaerul Anwar Senin, 31 Des 2018 14:41 WIB
Dirut RSDP Serang diperiksa kasus pungli korban tsunami di Banten

Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Banten terus mendalami kasus pungutan liar (pungli) biaya pemulangan jenazah korban tsunami Banten di Rumah Sakit dr Dradjat Prawiranegara (RSDP), Serang, Banten. 

Untuk itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten juga melakukan pemeriksaan terhadap Direktur RSDP Serang, dr.Sri Nurhayati sebagai saksi.  

"Ada penambahan saksi terkait pungli. Kasus ini terus kami kembangkan dengan menggali dari awal, hingga dengan alasan  kejadian ini terjadi," kata Dirkrimsus Polda Banten, Kombes Pol Abdul Karim di Mapolda Banten, Senin (31/12).

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sembilan orang saksi dalam kasus ini. Mereka berasal dari pihak swasta dan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Abdul Karim menjelaskan, pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk menggali informasi utuh soal mekanisme penanganan dan pelayanan di rumah sakit bagi korban bencana, dan pelaksanaannya di lapangan. 

"Sementara ini, kami tetapkan tiga tersangka. Kami terus menggali terkait SOP-nya, terkait kebijakan saat bencana, aplikasinya di tingkat bawah, ini kan harus digali semua," ujarnya.

Adapun tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini adalah seorang berinisial F, dan dua karyawan dari sebuah perusahaan swasta berinisal I dan B. Abdul menyatakan, penetapan tersangka dilakukan penyidik setelah mendapatkan dua alat bukti yang mendukung.

Penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan kepada lima orang saksi dan mendalami sejumlah alat bukti yang telah dikantongi. Alat bukti yang dimaksud, di antaranya berupa kwitansi tidak resmi yang dikeluarkan oleh tersangka F.

Sponsored

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 12 huruf E Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang  perubahan atas Undang-undang nomor 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Mereka terancam mendapat hukuman penjara seumur hidup, atau paling singkat empat tahun paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Sebelumnya, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah, menyampaikan bantahan terjadinya pungli pemulangan jenazah di RSDP Serang. Menurutnya, jika benar ada oknum yang melakukan pungli, maka sudah mencederai citra RSDP, sekaligus tidak menghargai para dokter dan tenaga kesehatan, yang dengan ikhlas dan tanpa lelah, bekerja mengobati korban bencana tsunami.

"Jadi silakan diusut tuntas jika ada oknum yang melakukan pungli," ujarnya.

Plt Direktur RSDP Sri Nurhayati mengatakan, RSDP sudah berupaya semaksimal mungkin melakukan tindakan sesuai standar operasional prosedur (SOP), untuk melayani semua korban tsunami yang datang dan memerlukan pertolongan.

"Para korban sudah dilayani semaksimal dan seoptimal mungkin," ujarnya.

Berita Lainnya
×
tekid