sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Disbud Jakarta klarifikasi surat Anies soal Formula E

Ketua TSP, Bambang Eryudhawan, pun memberikan keterangan terkait.

Ardiansyah Fadli
Ardiansyah Fadli Kamis, 13 Feb 2020 16:29 WIB
Disbud Jakarta klarifikasi surat Anies soal Formula E

Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta mengklarifikasi surat Gubernur, Anies Baswedan, Nomor 61/-1.857.23 dalam merespons izin pemanfaatan kawasan Monumen Nasional (Monas) untuk Formula E. Khususnya poin rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Ibu Kota.

Kepala Disbud Jakarta, Iwan H. Wardhana, menerangkan, rekomendasi dikeluarkan pihaknya. Seperti tertuang dalam suratnya Nomor 93/-1.853.15 tentang Penyelenggaraan Formula E tertanggal 20 Januari 2020.

"TACB itu sifatnya memberi pandangan dan nasihat. Kalaupun rekomendasi, itu mestinya dari TSP (Tim Sidang Pemugaran)," ujarnya di Balai Kota, Jakarta, Kamis (13/2).

Komisi Pengarah (KP) Pembangunan Kawasan Medan Merdeka belakangan merestui pemakaian kompleks Monas untuk trek perlombaan jet darat listrik. Ini termuat dalam surat menteri sekretatis negara (mensesneg) Nomor B-3/KPPPKMM/02/2020 tanggal 7 Februari 2020.

Gayung bersambut, kata berjawab. Anies membalasnya dengan surat Nomor 61/-1.857.23 tanggal 11 Februari 2020. Terdapat tiga poin di dalamnya. Salah satunya berbunyi, " ... Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memperoleh rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi DKI Jakarta yang dituangkan dalam surat Kepala Dinas Kebudayaan tanggal 20 Januari 2020 ...."

Sementara, Anggota TACB Jakarta, Danang Priatmodjo, menegaskan, pihaknya tak pernah menerbitkan rekomendasi itu. Kecuali saran agar Formula E jangan digelar di kawasan Monas. Alasannya, termasuk cagar budaya dan lokasinya dekat simbol negara, Istana Merdeka.

Iwan menambahkan, surat rekomendasi yang diterbitkannya melalui pertimbangan serta masukan TACB dan TSP. "Kita, kan, mau membangun yang sempurna. Masa iya tidak diperhatikan catatan-catatan orang ahli?" ucap dia.

Terpisah, Ketua TSP Jakarta, Bambang Eryudhawan, menyatakan, pihaknya memberikan rekomendasi pemanfaatan area Monas sebagai arena balap Formula E. Namun, disertai catatan.

Sponsored

"Jika dilakukan di sana, maka harus bisa dipulihkan lagi. Itu (jadi lintasan Formula E, red), kan, namanya pemanfaatan. Boleh, dong. Tapi, harus dipulihkan," tuturnya.

Dirinya melanjutkan, TSP bertugas mendukung kegiatan pemerintah provinsi (pemprov). Dengan memberikan "rambu-rambu". "Jadi, bacanya bukan Formula E yang mengizinkan Tim Sidang Pemugaran. Bukan gitu," tutupnya.

Berita Lainnya
×
tekid