sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Diserahkan ke Kejaksaan, Teddy Minahasa cs dipastikan sehat

Teddy Minahasa tak banyak bicara saat pelimpahan dirinya ke Kejaksaan.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Rabu, 11 Jan 2023 13:51 WIB
Diserahkan ke Kejaksaan, Teddy Minahasa cs dipastikan sehat

Polda Metro Jaya telah melakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka penyalahgunaan narkoba oleh Teddy Minahasa cs. Pelimpahan tahap II ini dilakukan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, kondisi Teddy Minahasa dipastikan dalam keadaan sehat. Bersama 10 tersangka lainnya, mereka telah menjalani pemeriksaan medis.

"Sudah dicek semuanya. Dokkes ke Direktorat Reserse Narkoba," kata Zulpan, Rabu (11/1).

Ketika momen pelimpahan berjalan, Teddy Minahasa tidak banyak bicara. Tangan Irjen Teddy terlihat ditutup kain saat berjalan ke mobil. 

Dia hanya mengucap syukur kala ditanya awak media mengenai kondisi kesehatannya. Dengan berpakaian batik dilapis baju tahanan oranye, ia masuk ke mobil.

"Alhamdulillah," kata Teddy.

Bulan lalu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan, berkas tahap I kasus dalam dugaan peredaran narkoba oleh Irjen Teddy Minahasa telah lengkap atau P21. Penyerahan berkas dilakukan oleh Polda Metro Jaya ke Kejati DKI Jakarta.

Teddy sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba seberat 5 kg, yang merupakan barang bukti sabu-sabu dan sempat diamankan jajarannya. Dia pun tidak mengajukan praperadilan atas perkara tersebut.

Sponsored

Mantan kuasa hukum Teddy, Henry Yosodiningrat menambahkan, kliennya sempat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama 14 jam pada 18 Oktober. Pemeriksaan tersebut menyangkut tindak pidana peredaran narkoba oleh Polda Metro dan dugaan pelanggaran etik oleh Provos Divpropam Polri.

Belakangan, Teddy menunjuk pengacara kondang Hotman Paris Hutapea sebagai kuasa hukumnya. 

Dalam kasus peredaran narkoba, kepolisian menjerat Teddy dengan Pasal 114 ayat (3) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam minimal 20 tahun penjara hingga hukuman.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid