sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Disparekraf DKI usul pengunjung tempat hiburan malam wajib rapid test

Bahas protokol di tempat hiburan malam, Disparekraf DKI usul pengunjung yang datang wajib lakukan rapid test.

Ardiansyah Fadli
Ardiansyah Fadli Kamis, 23 Jul 2020 11:13 WIB
Disparekraf DKI usul pengunjung tempat hiburan malam wajib rapid test

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta menyampaikan, pembukaan tempat hiburan malam harus mendapatkan persetujuan dari Satgas Covid-19 DKI Jakarta. 

Selain itu, Kabid Industri Dinas Pariwisata (Dispar) DKI Bambang Ismad mengatakan, pihaknya masih melakukan kajian mengenai penerapan protokol kesehatan Covid-19 di tempat hiburan malam. 

Jika tempat hiburan malam dibuka kembali, salah satu hal yang diusulkan adalah setiap pengunjung yang datang dan masuk ke tempat tersebut harus terlebih dahulu melakukan rapid test

"Kami usul tambahan protokol khusus. Misal setiap yang mau masuk ke tempat hiburan malam dan karaoke, harus rapid test di tempat," kata Bambang saat dihubungi wartawan di Jakarta, Kamis (23/6).

Usulan tersebut masih akan dikomunikasikan, terutama kepada pengusaha hiburan malam. "Kami masih akan komunikasian lebih jauh ke pengusaha," ujar dia. 

Dia mengakui kebijakan tersebut akan merepotkan pihak pengusaha, terlebih karena harga alat rapid test yang cukup mahal. 

Namun, kebijakan itu dilakukan demi keamanan pengunjung dan pekerja di tempat hiburan malam. Kesehatan harus tetap dikedepankan di tengah pandemi Covid-19. 

"Ini juga biar merasa aman. Pengunjung aman. Pekerja tempat hiburan aman. Karyawan juga wajib dites," ujar dia. 

Sponsored

"Atau pengunjung yang sudah punya surat bebas Covid atau hasil nonreaktif rapid, atau rapid test di tempat. Itu bisa digunakan buat akses masuk. Nanti sesuai kesepakatan pembahasan saja," sambungnya. 

Tempat hiburan malam, diskotek, dan karaoke merupakan lokasi yang umumnya berada di ruang yang tertutup. Hal itu justru jauh lebih berisiko dibanding dengan usaha yang berada di tempat terbuka. Karena itu, pengawasannya harus lebih ketat dan serius. 

Berita Lainnya
×
tekid