sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Disurati KAI, Pemprov Jakarta tetap berlakukan SIKM

SIKM bertujuan membatasi mobilitas warga saat pandemi.

Ardiansyah Fadli
Ardiansyah Fadli Rabu, 08 Jul 2020 17:21 WIB
Disurati KAI, Pemprov Jakarta tetap berlakukan SIKM

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan surat izin keluar masuk (SIKM) masih diterapkan hingga kini. Namun, proses layanannya dipermudah saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.

"Sampai saat ini kita tetap menerapkan SIKM, sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 60 Tahun 2020," ucap Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta, Syafrin Liputo, Rabu (8/7).

Pemeriksaan SIKM juga tetap dilakukan petugas di sejumlah fasilitas publik, seperti stasiun, terminal, dan bandara. Pun di beberapa ruas jalan.

Dia melanjutkan, proses analisis persetujuan SIKM sebelumnya dilakukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) secara manual. "Sekarang pemohon itu diarahkan mengisi CLM (Corona Likelihood Metric)."

Pemohon kini hanya tinggal mengisi data dan pertanyaan yang tertera. Jawaban akan diproses sistem untuk menilai yang bersangkutan teridentifikasi atau bebas Covid-19.

Jika tak terpapar SARS-CoV-2, mesin secara otomatis bakal memproses dan menerbitkan SIKM. "Jadi, mesin yang menjawab, bukan lagi orang," jelas Syafrin.

SIKM diterapkan bagi masyarakat yang hendak keluar-masuk Jakarta saat pandemi. Rencananya diberlakukan hingga pemerintah pusat mencabut status darurat Covid-19.

Dalam pelaksanaannya, hanya ada 11 kelompok yang diperkenankan mengajukan dan memiliki SIKM. Akan diperluas seiring penerapan PSBB transisi.

Sponsored

Belakangan, Direktur Utama PT KAI, Didiek Hartantyo, menyurati Gubernur Jakarta, Anies Baswedan, agar tak menerapkan SIKM. Dikhususkan bagi penumpang KA Argo Parahyangan relasi Jakarta-Bandung.

Berita Lainnya
×
tekid