sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ditangkap KPK, Nurdin Basirun dipastikan batal maju Pilkada 2020

Nurdin Basirun terjaring OTT oleh KPK terkait kasus suap izin reklamasi.

Tito Dirhantoro
Tito Dirhantoro Jumat, 12 Jul 2019 07:05 WIB
Ditangkap KPK, Nurdin Basirun dipastikan batal maju Pilkada 2020

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun sebagai tersangka setelah dilakukan operasi tangkap tangan terkait kasus suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018/2019.

Selain gubernur, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya yang berkaitan dengan kasus yang sama, yakni Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri Budi Hartono, serta seorang pengusaha bernama Abu Bakar.

"Sementara tiga orang lainnya yang turut diamankan saat OTT kemarin tidak terbukti menerima atau memberi suap. Antara lain, Kepala DLH Nilwan, Staf DKP Aulia Rahman, dan sopir DKP Muhammad Salihin," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/7).

Sebelum terjaring operasi tangkap tangan oleh KPK dan ditetapkan sebagai tersangka, Nurdin Basirun diketahui pernah menyampaikan niatnya untuk kembali maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau tahun 2020 mendatang.

"Insya Allah, mohon do'anya saja," kata Nurdin Basirun, Kamis (13/6).

Kendati demikian, saat itu mantan Bupati Karimun ini enggan berkomentar lebih jauh mengenai pencalonannya untuk Pilkada 2020 yang akan datang.

"Saat ini saya tengah fokus bekerja untuk membangun dan menyejahterakan masyarakat Kepri. Belum terlalu jauh berpikir untuk Pilkada," ujarnya.

Mengenai nama-nama seperti Wakil Gubernur aktif Isdianto, mantan Wakil Gubernur Kepri Soerya Respationo, serta Wali Kota Tanjungpinang Syahrul yang digadang-gadang menjadi pasangannya di Pilgub 2020, Nurdin juga enggan berkomentar.

Sponsored

"Siapapun boleh berpendapat. Tapi, soal pasangan tetap menjadi keputusan masing-masing individu dan partai," ucap Nurdin.

Seperti diketahui, Nurdin menerima suap dari seorang pengusaha bernama Abu Bakar. Rinciannya, uang suap yang diterimanya sebesar 5.000 dolar Singapura dan Rp45 juta pada 30 Mei 2019. Keesokan harinya, izin prinsip reklamasi untuk Abu Bakar diterbitkan.

Kemudian, Abu Bakar kembali menyerahkan uang sebesar 6.000 dolar Singapura kepada Nurdin melalui Budi selaku Kepala Bidang Perikanan Tangkap. Jika ditotal politisi Partai Nasdem itu diduga menerima 11.000 dolar Singapura dan Rp45 juta.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid