sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ditangkap, penyelundup 120 WN Sri Lanka ke Prancis dibayar Rp75 juta

Polisi menangkap seorang pria bernama Rizal di Karimun.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Rabu, 11 Mar 2020 10:38 WIB
Ditangkap, penyelundup 120 WN Sri Lanka ke Prancis dibayar Rp75 juta

Polisi menangkap seorang pria bernama Rizal di Karimun, Kepulauan Riau, pukul 10.00 WIB kemarin (10/3). Rizal merupakan tersangka koordinator penyelundupan 120 warga negara (WN) Sri Lanka untuk bekerja secara ilegal di Prancis.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit mengatakan, tersangka Rizal melakukan hal tersebut atas permintaan dari WN Sri Lanka, dengan bayaran hingga puluhan juta.

“Rizal ini perannya koordinator yang memberangkatkan. Dia dapat keuntungan, dibayar Rp 75 juta dari WN Sri Lanka untuk memberangkatkan dengan menyalahi prosedur,” tutur Sigit saat dikonfirmasi, Rabu (111/3).

Menurut Sigit, dua Anak Buah Kapal (ABK) yang direkrut oleh tersangka Rizal, yakni Aziz dan Haryanto telah lebih dulu ditangkap di Prancis. Bahkan keduanya telah dijatuhi hukuman penjara oleh hakim.

“ABK atas nama Mohammad Aziz dan Haryanto dijatuhi hukuman satu tahun oleh Kepolisian Prancis, mendapatkan remisi tiga bulan dan menjalani hukuman selama sembilan bulan,” ujar Sigit.

Seperti diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menangkap pelaku penyelundup manusia di Kepuluan Riau bernama Rizal.

Tersangka Rizal merupakan pelaku utama yang merekrut dua ABK, Aziz dan Haryanto. Kemudian mereka membawa 120 WN Sri Lanka ke Pulau Reunion, Prancis.

Atas perbuatannya, tersangka Rizal dijerat Pasal 120 Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian. Sementara, untuk barang bukti yang disita belum dapat dibeberkan oleh penyidik.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid