sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ditanya aliran uang Harun Masiku, PDIP: Ngeri kali

KPK memanggil Yoseph Aryo untuk mendalami proses pengajuan bekas politikus Demokrat itu.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 13 Feb 2020 23:18 WIB
Ditanya aliran uang Harun Masiku, PDIP: Ngeri kali

Kepala Sekretariat DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Yoseph Aryo Adhi Dharmo, membantah dirinya diperiksa terkait aliran dana kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Keterangan disampaikan usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Oh, enggak ada (pertanyaan aliran uang). Enggak ada. (Pemeriksaan soal) biasa. Soal mekanisme. Soal rapat pleno. Itu aja. Mekanisme rapat-rapat," katanya sembari berjalan keluar Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (13/2).

Dirinya pun mengelak kala disinggung wartawan ihwal aliran uang tersebut. "Ngeri kali. Ngeri kali. Ngeri kali, kawan," ujar Adhi.

Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, menerangkan, penyidik masih mendalami proses administrasi pengajuan bekas calon legislatif (caleg) PDIP, Harun Masiku. Sebagai anggota dewan via PAW ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Karena, kemarin, salah satu saksi (menyampaikan) ada fatwa dari MA (Mahkamah Agung). Kemudian, diusulkan kepada KPU dan kemudian terjadi OTT (operasi tangkap tangan)," ucapnya.

Putusan MA itu terkait uji materi Pasal 54 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara pada 19 Juli 2019. Keputusan tersebut menyebutkan, partai adalah penentu suara untuk menetapkan pengganti dari calon yang meninggal dunia.

Meski demikian, dia enggan menjelaskan lebih detail tentang materi pemeriksaan tersebut. Dalihnya, proses pemeriksaan tak sepenuhnya dapat dikonsumsi publik. 

"Perkara ini masih berjalan dan tentunya kami masih akan mengonfirmasi saksi-saksi yang lain. Kami masih memanggil saksi yang lain untuk memperkuat pembuktian di dalam pasal-pasal yang dipersangkakan. Dan kemudian, mengonfirmasi juga keterangan saksi yang sudah ada sebelumnya kami panggil," tutur Fikri.

Sponsored

Dalam perkara tersebut, bekas Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, diduga menerima suap dari Harun. Agar bekas politikus Partai Demokrat itu menjadi anggota dewan. Untuk memuluskan tujuannya, Harun dibantu dua kader PDIP. Agistiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.

Wahyu diduga meminta uang Rp900 juta kepada Harun. Permintaan pun dipenuhi. Namun, diberikan bertahap. Pertengahan dan akhir Desember 2019.

Transaksi pertama, Wahyu dapat Rp200 juta dari Rp400 juta dari sumber yang belum diketahui KPK. Uang diterimanya melalui Agustiani di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.

Akhir Desember, Harun menyerahkan Rp850 juta kepada Saeful melalui stafnya di DPP PDIP. Sebanyak Rp150 juta di antaranya, diberikan kepada Doni. Sisanya kepada Agustiani. Rp250 juta guna operasional dan Rp400 juta untuk Wahyu. 

Namun, upaya Wahyu menjadikan Harun sebagai anggota DPR pengganti Nazarudin tak berjalan mulus. Lantaran rapat pleno KPU, 7 Januari 2020, menolak permohonan PDIP dan menetapkan Riezky Aprilia sebagai legislator. 

Wahyu tak berkecil hati. Dia menghubungi Doni dan sesumbar, tetap berupaya menjadikan Harun sebagai anggota dewan.

Dirinya lantas meminta uang yang diberikan Harun kepada Agustiani, 8 Januari 2020. Saat hendak diserahkan, KPK menangkap Agustiani dengan barang bukti Rp400 juta dalam bentuk dolar Singapura.

Sebagai penerima, Wahyu dan Agustiani disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Harun dan Saeful selaku pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid