sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ditanya uang suap, Idrus mengaku tak enak badan

Penyidik KPK tak meneruskan pemeriksaan terhadap Idrus.

Rakhmad Hidayatulloh Permana
Rakhmad Hidayatulloh Permana Selasa, 06 Nov 2018 18:33 WIB
Ditanya uang suap, Idrus mengaku tak enak badan

Tersangka kasus dugaan suap PLTU Riau-1, Idrus Marham menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK. Idrus datang sekitar pukul 13.20 WIB. Namun, pada pukul 14.50 WIB Idrus sudah keluar dari gedung. 

Saat ditanya oleh para wartawan terkait komisi US$2,5 dari bos Blackgold Natural Resources Ltd, Johannes B. Kotjo, Idrus ogah menjawabnya. 

"Saya lagi enggak enak body," ujar Idrus singkat, Selasa (6/11). 

Saat dikonfirmasi, juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Idrus mengeluh sakit saat datang ke gedung KPK. Hal ini menyebabkan pemeriksaan terhadapnya tidak bisa dilanjutkan.

"Tadi mengeluh sakit, kemudian ditangani oleh dokter," kata Febri.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum KPK telah membuka percakapan Idrus dengan Eni Maulani Saragih. Dalam percakapan tersebut, Idrus meminta dana awal untuk penyelenggaraan acara Munaslub Golkar 2017.

KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Mantan Menteri Sosial Idrus Marham, Mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih, dan pemilik saham PT Blackgold Natural Resources Ltd, Johannes Budisutrisno Kotjo. Ketiganya juga sudah resmi ditahan di rutan K-4 KPK.

Idrus dan Eni diduga kuat sudah menerima hadiah atau janji dari Johannes, selaku komisaris PT Blackgold Natural Resources Ltd, terkait upaya memuluskan proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Sponsored

Meskipun belum menerima uang tersebut, Idrus diyakini telah dijanjikan mendapat US$1,5 juta dari Johannes, agar memperoleh Puchase Power Agreement (PPA) proyek PLTU Riau-1.

Sementara Eni, diduga berperan aktif sebagai perantara uang suap itu. Eni menerima uang Rp4 miliar pada November hingga Desember 2017. Dia juga kembali mendapat uang pada Maret dan Juni 2018, sebesar Rp2,25 miliar. Namun Eni pun sudah mengembalikan uang sejumlah Rp1,25 miliar ke KPK pada 10 Oktober 2018.

Berita Lainnya
×
tekid